Kedatangan debt collector ke rumah sering kali menimbulkan rasa takut dan panik. Namun, penting untuk dipahami bahwa kehadiran mereka tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk bertindak semena-mena terhadap debitur.
Pada dasarnya, debt collector hanyalah pihak yang ditugaskan untuk melakukan penagihan utang. Mereka bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang bersifat memaksa, mengancam, ataupun menyita barang secara sepihak.
Oleh karena itu, apabila debitur tidak memahami hak-haknya, kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum debt collector untuk melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangannya.
Batasan Tegas Debt Collector Menurut Hukum
Banyak praktik penagihan di lapangan yang sebenarnya sudah melanggar aturan. Padahal, ketentuan mengenai tata cara penagihan oleh debt collector telah diatur secara tegas dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
Dalam peraturan ini, khususnya terkait kegiatan penagihan oleh perusahaan pembiayaan, diatur bahwa:
Perusahaan pembiayaan wajib memastikan bahwa pihak yang melakukan penagihan (termasuk debt collector) memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki identitas yang jelas
Penagih wajib menunjukkan identitas resmi serta surat tugas dari perusahaan pembiayaan. - Dilakukan dengan cara yang beretika dan tidak melanggar hukum
Penagihan harus dilakukan secara:- Sopan
- Tidak menggunakan kekerasan
- Tidak bersifat mengancam
- Tidak melakukan tindakan yang mempermalukan debitur
Misalnya:- Menagih di depan umum dengan cara yang merendahkan
- Menyebarkan informasi utang kepada pihak lain
- Tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal
Termasuk:- Intimidasi
- Paksaan
- Ancaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Hak-hak konsumen diatur dalam Pasal 4, yaitu:
- Pasal 4 huruf a “Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.”
- Pasal 4 huruf d “Konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.”
- Pasal 4 huruf e “Konsumen berhak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara patut”
Dari ketentuan Pasal 4 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut, dapat disimpulkan bahwa setiap tindakan debt collector yang dilakukan dengan cara mengancam, memaksa, maupun mempermalukan debitur pada hakikatnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen, khususnya hak atas kenyamanan, keamanan, serta perlindungan dalam memperoleh penyelesaian sengketa secara patut.
Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
hubungan antara kreditur dan debitur pada dasarnya merupakan hubungan hukum perdata yang lahir dari suatu perjanjian. Hal ini secara tegas dapat ditelusuri dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yang mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dengan demikian, utang-piutang merupakan konsekuensi dari adanya perikatan yang disepakati para pihak.
Lebih lanjut, dalam Pasal 1233 KUHPerdata ditegaskan bahwa tiap-tiap perikatan lahir baik karena persetujuan maupun karena undang-undang. Dalam konteks utang, perikatan tersebut umumnya lahir karena adanya perjanjian kredit atau pembiayaan, sehingga segala hak dan kewajiban para pihak harus diselesaikan dalam kerangka hukum perdata.
Selain itu, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, baik kreditur maupun debitur sama-sama terikat untuk melaksanakan isi perjanjian tersebut dengan itikad baik. Namun demikian, pelaksanaan perjanjian tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Berdasarkan konstruksi tersebut, maka apabila terjadi wanprestasi atau keterlambatan pembayaran utang, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, seperti melalui peringatan (somasi), negosiasi, maupun gugatan perdata ke pengadilan. Penagihan utang tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan cara-cara yang bersifat memaksa, mengintimidasi, atau menggunakan kekerasan.
Dengan kata lain, karena utang merupakan ranah hukum perdata, maka segala bentuk penyelesaiannya pun harus tunduk pada prosedur hukum perdata. Tindakan penagihan yang dilakukan di luar koridor tersebut, seperti ancaman, pemaksaan, atau perampasan barang secara sepihak, tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam KUHPerdata, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lain, termasuk pertanggungjawaban pidana.
Sebagai gambaran konkret, dapat dicontohkan suatu keadaan di mana seseorang mengalami keterlambatan dalam membayar cicilan kendaraan bermotor. Dalam kondisi tersebut, kemudian datang pihak debt collector ke rumah debitur dan melakukan tindakan seperti mengambil kunci kendaraan secara sepihak, mengancam bahwa kendaraan akan dibawa paksa apabila tidak diserahkan, serta berbicara dengan nada keras di hadapan tetangga sekitar sehingga menimbulkan rasa malu dan tekanan psikologis bagi debitur.
Secara hukum, tindakan-tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Perbuatan mengambil barang tanpa persetujuan pemiliknya dan disertai ancaman atau paksaan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam ranah perdata. Selain itu, apabila di dalamnya terdapat unsur ancaman atau pemaksaan, maka perbuatan tersebut juga berpotensi masuk ke dalam ranah pidana, seperti pemerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Pada prinsipnya, penarikan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh debt collector tanpa melalui prosedur yang sah. Proses tersebut harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk adanya dasar hukum yang jelas dan, dalam kondisi tertentu, memerlukan penetapan atau putusan dari pengadilan. Dengan demikian, tindakan penarikan secara paksa tanpa prosedur yang benar merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tidak memiliki kekuatan yang sah.
Apabila debt collector datang ke rumah, langkah yang paling utama adalah tetap bersikap tenang dan tidak panik. Penting untuk dipahami bahwa dalam banyak situasi, pihak penagih kerap mengandalkan tekanan psikologis agar debitur merasa takut dan segera memenuhi tuntutan mereka, padahal tindakan tersebut belum tentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, debitur berhak untuk meminta dan memeriksa identitas serta surat tugas dari pihak debt collector yang bersangkutan. Identitas ini penting untuk memastikan bahwa yang datang действительно merupakan pihak yang diberi kuasa secara resmi oleh perusahaan pembiayaan. Apabila debt collector tidak dapat menunjukkan identitas maupun surat tugas yang sah, maka debitur berhak untuk menolak berinteraksi lebih lanjut.
Di sisi lain, debitur juga tidak berkewajiban untuk langsung menyerahkan barang, seperti kendaraan, kepada debt collector. Penyerahan tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum yang jelas, misalnya melalui prosedur resmi atau berdasarkan putusan pengadilan. Tanpa adanya dasar tersebut, tindakan penarikan secara sepihak tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Selain itu, sangat disarankan untuk mendokumentasikan setiap proses penagihan, baik melalui rekaman suara maupun video. Dokumentasi ini dapat menjadi alat bukti yang penting apabila di kemudian hari terjadi sengketa atau apabila debitur hendak melaporkan adanya tindakan yang melanggar hukum kepada pihak berwenang maupun kepada otoritas terkait.
Apabila dalam proses penagihan terdapat tindakan yang sudah melampaui batas, seperti adanya ancaman, pemaksaan, atau bahkan kekerasan, maka debitur tidak perlu ragu untuk mengambil langkah hukum. Dalam kondisi demikian, debitur memiliki hak untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana.
Sebagai kesimpulan, apabila debt collector datang ke rumah, debitur pada dasarnya tidak memiliki kewajiban untuk merasa takut ataupun tunduk terhadap tekanan yang diberikan. Kedudukan debt collector bukanlah sebagai aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memaksa, mengancam, ataupun memperlakukan debitur secara sewenang-wenang.
Dalam kerangka hukum yang berlaku, setiap proses penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sah dan beradab serta tetap menghormati hak-hak debitur sebagai subjek hukum. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang melampaui batas kewenangan tidak dapat dibenarkan dan justru bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
