Oleh: Satria Zanu Kurniawan, S.H
Hukum Bertemu Tradisi: Adu Kuat atau Harus Jalan Bareng?
Dalam dinamika sosial masyarakat Indonesia, hukum dan tradisi sering kali berada pada persimpangan yang rumit. Hukum berfungsi sebagai aturan formal yang mengikat seluruh warga negara, sedangkan tradisi merupakan warisan nilai, kebiasaan, dan tata kehidupan yang tumbuh organik dari masyarakat. Ketika keduanya bersinggungan, muncul pertanyaan mendasar: apakah hukum harus menundukkan tradisi, atau justru tradisi yang perlu bergerak seiring dengan hukum?
Dua Sumber Kekuatan Yaitu Negara dan Masyarakat
Hukum dan tradisi sama-sama memiliki otoritas, namun keduanya bersandar pada dasar yang berbeda.
Hukum positif memperoleh kekuatan dari sistem perundang-undangan, perangkat pemerintah, dan putusan lembaga resmi negara.
Tradisi mendapat kekuatan dari legitimasi sosial, kepercayaan turun-temurun, dan penanaman nilai budaya di masyarakat.
Perbedaan sumber legitimasi ini sering memicu ketegangan. Misalnya, ketika masyarakat adat menyelesaikan sengketa melalui mekanisme adat, namun negara mewajibkan proses hukum formal. Dalam situasi seperti ini, seolah-olah hukum dan tradisi saling berhadapan sebagai dua kekuatan yang bersaing.

Ketika Keduanya Dibenturkan, Muncul Masalah
Indonesia sebagai negara multikultur sebenarnya memberi tempat bagi keberadaan tradisi. Pengakuan ini tertuang secara jelas dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati hak masyarakat hukum adat selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Artinya, tradisi tidak otomatis dikalahkan oleh hukum negara, tetapi harus beroperasi dengan beberapa batasan:
1. Tradisi tersebut masih hidup, diakui, dan dipraktikkan masyarakat.
2. Tidak bertentangan dengan HAM serta nilai keadilan universal.
3. Sesuai atau tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Di titik inilah terlihat bahwa negara tidak mematikan tradisi. Sebaliknya, negara berusaha mengatur agar tradisi tetap terjaga tetapi tidak merugikan hak individu atau kepentingan umum.
Contoh Situasi Nyatanya Adalah Titik Gesekan Hukum dan Tradisi
Untuk memahami bagaimana keduanya berinteraksi, berikut sejumlah contoh relevan di lapangan.
1. Ritual adat yang berbenturan dengan aturan lingkungan
Beberapa komunitas melakukan pembakaran hutan dalam upacara adat. Tradisi itu sakral, tetapi berpotensi melanggar aturan mengenai perlindungan lingkungan. Negara pun memberi ruang terbatas dengan syarat pengawasan ketat supaya ritual tetap hidup tanpa menimbulkan kerusakan.
2. Perkawinan adat yang tidak dicatatkan
Di banyak daerah, pernikahan adat dianggap sah oleh komunitas, tetapi jika tidak dicatatkan secara hukum akan menyulitkan administrasi keluarga, seperti pembuatan akta kelahiran, penentuan waris, hingga perlindungan hukum pasangan. Solusinya: tradisi tetap dijalankan, tetapi pencatatan hukum tetap dilakukan untuk kepastian legal.
3. Penyelesaian sengketa melalui lembaga adat
Beberapa daerah memiliki peradilan adat yang efektif menyelesaikan konflik lokal. Negara mengakui keberadaan mekanisme tersebut selama tidak bertentangan dengan nilai keadilan, tidak melampaui batas kewenangan, dan tidak mengurangi hak warga negara untuk mengakses jalur hukum formal.
Contoh di atas menunjukkan bahwa ketika ada gesekan, solusinya bukan menghapus tradisi atau mengabaikan hukum, tetapi mencari jalan tengah yang selaras.
Jalan Terbaiknya Adalah Sinergi, Bukan Kompetisi
Jika hukum dan tradisi dipaksakan untuk saling mengalahkan, hasil akhirnya justru dapat merugikan masyarakat. Tradisi yang dihapus dapat menghilangkan identitas budaya, sementara hukum yang diabaikan akan menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian.
Karena itu, hubungan ideal antara hukum dan tradisi adalah saling melengkapi:
Tradisi memberi warna, makna, dan jati diri bagi masyarakat.
Hukum memberikan batasan, kepastian, dan perlindungan bagi semua pihak.
Hukum yang sensitif terhadap budaya memastikan masyarakat tidak merasa terasing dari aturan negaranya. Tradisi yang adaptif terhadap nilai-nilai hukum modern memastikan bahwa nilai lama tetap relevan dan tidak melanggar prinsip keadilan.
Penutup
Jalan Bareng adalah Jawaban
Dalam konteks Indonesia yang plural dan kaya budaya, pertanyaan “siapa yang menang?” tidaklah tepat. Yang penting adalah bagaimana kedua unsur ini membangun harmoni.
Hukum tidak harus menjadi musuh tradisi, dan tradisi tidak boleh menjadi alasan untuk menolak aturan. Keduanya harus “berjalan bareng” agar kehidupan masyarakat tetap tertib, adil, dan tetap menghormati akar budaya yang menjadi kekuatan bangsa.
Dengan demikian, ketika hukum bertemu tradisi, pertarungannya bukan soal adu kuat, melainkan bagaimana keduanya bergandengan tangan demi keseimbangan sosial.
