Praperadilan, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana Indonesia, bukan sekadar sebuah mekanisme prosedural semata. Ia menyentuh dasar-dasar keadilan, kebebasan individu, dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Filosofi kritis di balik praperadilan berakar pada pemahaman bahwa hak asasi manusia harus dilindungi, bahkan dalam proses penegakan hukum. Di satu sisi, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menuntut pelanggaran hukum, namun di sisi lain, kewenangan ini harus dibatasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan individu atau kelompok tertentu.
“Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam UndangUndang ini”. (UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 1 Angka 15)

1. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Filosofi utama dari praperadilan adalah untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan pribadi. Negara sebagai penguasa memiliki hak untuk menegakkan hukum, tetapi hak-hak dasar individu harus tetap dihormati. Penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum dapat menjadi bentuk pelanggaran hak jika tidak mengikuti prosedur yang benar atau tidak memiliki alasan yang sah. Praperadilan hadir untuk memastikan bahwa hak kebebasan ini tidak dilanggar tanpa alasan yang jelas dan sah. Praperadilan memberikan kontrol terhadap potensi kewenangan yang berlebihan oleh aparat penegak hukum.
Filosofi kritiknya adalah bahwa kekuasaan negara, meskipun sah dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, sering kali menempatkan individu dalam posisi rentan. Dengan demikian, praperadilan berfungsi sebagai mekanisme pengawasan yang melibatkan pengadilan untuk menilai apakah tindakan negara sudah sesuai dengan hukum, ataukah bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar keadilan dan hak asasi manusia.
Filosofi kritiknya adalah bahwa kekuasaan negara, meskipun sah dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, sering kali menempatkan individu dalam posisi rentan. Dengan demikian, praperadilan berfungsi sebagai mekanisme pengawasan yang melibatkan pengadilan untuk menilai apakah tindakan negara sudah sesuai dengan hukum, ataukah bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar keadilan dan hak asasi manusia.
Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan,
Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan
kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau
Keluarga Tersangka.
(2) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
- tidak terdapat cukup alat bukti;
- peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;
- Penyidikan dihentikan demi hukum;
- terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama;
- kedaluwarsa;
- Tersangka meninggal dunia;
- ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;
- tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
- Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atau
- Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Pasal 24 (2) KUHAP

2. Keseimbangan antara Kepentingan Negara dan Individu
Praperadilan merupakan wujud dari upaya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam menegakkan hukum dengan hak individu untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, penyidik dan penuntut umum mungkin bertindak untuk melindungi kepentingan negara atau masyarakat, namun sering kali dalam prosesnya, tindakan tersebut dapat melanggar hak-hak individu.
Filosofi kritis yang dapat diambil adalah bahwa dalam setiap proses hukum, terutama di fase awal seperti penangkapan atau penahanan, ada potensi percepatan penegakan hukum yang tidak diimbangi dengan kehati-hatian terhadap hak individu. Praperadilan menjadi instrumen yang menegaskan bahwa setiap kekuasaan yang dimiliki negara harus diawasi dan diperiksa secara transparan oleh pengadilan, untuk memastikan bahwa kekuasaan tersebut tidak disalahgunakan.
Pasal 158 KUHAP
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
- sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
- sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;
- permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
- Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
- penundaan terhadap pen€rnganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
- penangguhan pembantaran Penahanan.

3. Konsep Keadilan Prosedural
Filosofi keadilan prosedural menekankan pentingnya proses yang adil dan transparan dalam setiap tahapan penegakan hukum. Praperadilan menyuarakan pandangan bahwa meskipun seseorang terduga melakukan tindak pidana, hak mereka untuk mendapatkan proses hukum yang sah harus tetap terjamin. Penangkapan dan penahanan yang sah bukan hanya soal alasan substantif dari dugaan tindak pidana, tetapi juga tentang apakah prosedurnya diikuti dengan benar.
Filosofi kritiknya terletak pada kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Negara, melalui penyidik atau penuntut umum, kadang-kadang bisa tergoda untuk melanggar prosedur hukum dalam upaya mempercepat proses atau mengurangi hambatan administratif. Praperadilan bertujuan untuk mengoreksi hal tersebut, memastikan bahwa keadilan tidak hanya dicapai melalui hasil (terdakwa dihukum), tetapi juga melalui proses yang sah dan terhormat.
Pasal 160
- Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
- Permohonan pemeriksaan mengenai Penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga.
- Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa yang diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama.
- Permohonan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan jika Tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang.

4. Akuntabilitas dan Pengawasan
Filosofi praperadilan juga mengandung unsur akuntabilitas. Pengawasan terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum adalah hal yang krusial. Negara tidak boleh terlalu dominan dalam memutuskan nasib individu tanpa adanya pengawasan yang memadai. Praperadilan memberikan kesempatan bagi pengadilan untuk melakukan pemeriksaan atas tindakan penyidik dan penuntut umum, sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap proses hukum.
Filosofi kritisnya adalah bahwa tanpa pengawasan yang jelas dan transparan, kita berisiko berada dalam situasi di mana pihak yang memiliki kekuasaan bisa bertindak tanpa kontrol, yang akhirnya dapat menghasilkan keputusan yang tidak adil. Oleh karena itu, praperadilan berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh penyidik atau penuntut umum memiliki dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 161
Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b dapat diajukan oleh Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya

5. Menjamin Transparansi dan Mencegah Penyalahgunaan
Praperadilan juga merupakan bentuk dari pencegahan terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi dalam proses penegakan hukum. Filosofi ini terletak pada keyakinan bahwa transparansi dalam tindakan aparat penegak hukum sangat penting untuk menghindari tindakan yang sewenang-wenang. Tanpa mekanisme seperti praperadilan, seseorang dapat dengan mudah menjadi korban dari sistem yang tidak transparan atau sistem yang diwarnai dengan penyalahgunaan wewenang.
Filosofi kritiknya adalah bahwa tanpa kontrol atau pengawasan yang memadai, setiap individu bisa menjadi sasaran praktik ketidakadilan yang dapat mengarah pada penahanan yang salah, penangkapan tanpa bukti yang sah, atau penghentian penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 163
(1) Acara pemeriksaan Praperadilan ditentukan sebagai
berikut:
- dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak permintaan diterima, Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
- dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, Hakim mendengar keterangan baik dari Tersangka atau Advokatnya, Keluarga Tersangka, pihak yang berkepentingan, Penyidik, atau Penuntut Umum;
- pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan secara cepat dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak permohonan dibacakan, Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
- dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 (dua) kali persidangan, pemeriksaan Praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya;
- selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan;
- dalam hal putusan Praperadilan menetapkan Upaya Paksa yang dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait dengan Upaya Paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah Putusan Pengadilan; dan
- putusan Praperadilan pada tahap Penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan Praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh Penuntut Umum dengan permintaan baru.
Kesimpulan
Praperadilan, dalam filosofi hukum yang lebih mendalam, bukan sekadar prosedur teknis, melainkan suatu sarana perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Ia merupakan pengingat bahwa kewenangan negara dalam melakukan penyidikan dan penuntutan harus selalu dibatasi oleh prinsip keadilan yang mengedepankan hak individu dan transparansi prosedural. Filosofi kritis di balik praperadilan mengingatkan kita bahwa hak-hak individu harus tetap dilindungi, meskipun negara bertindak untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Praperadilan adalah bentuk pengawasan yang menjaga agar keseimbangan antara kewenangan negara dan hak-hak dasar individu tetap terjaga, serta untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya diperoleh dari hasil, tetapi juga dari proses yang sah dan transparan.
Mojokerto, 19 Januari 2026
Tim Litbang Kantor Firma Hukum
Rif’an Hanum & Nawacita
