“Eksekusi Jaminan Fidusia: Antara
Legalitas Normatif dan Praktik
Premanisme”
Seiring dengan berkembangnya pola hidup masyarakat untuk memiliki suatu barang/benda banyak dari mereka memilih untuk melakukan pembelian benda/barang tersebut dengan cara mengajukan pinjaman pada suatu lembaga pembiayaan dengan cara pengalihan hak kepemilikan suatu benda/barang atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut dalam penguasaan pemberi Fidusia (Kreditur) biasanya dalam praktiknya fidusia dapat berupa kendaraan bermotor, Persediaan Barang dan piutang
Namun tak banyak juga seorang Debitur yang telah melalaikan kewajibannya (WANPRESTASI) untuk melakukan pembayaran kepada Kreditur, Hal ini sering sekali menjadi perdebatan tentang siapa yang berhak menyatakan seseorang itu telah melakukan WANPRESTASI?, sedangkan apabila kita melihat POJK 35/2018 penjelasan pada pasal 50 di nyatakan bahwa Yang dimaksud dengan “wanprestasi” adalah ketidakmampuan debitur untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian Pembiayaan hal ini di perkuat dengan Pasal 47 ayat 1 yang berbunyi Yang dimaksud dengan Dalam hal Debitur wanprestasi Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan penagihan, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pembiayaan. Termuat dalam penjelasan pasal 47 ayat 1 bahwa “penagihan” adalah segala upaya yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban Debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal Debitur wanprestasi.
Dalam hal ini telah dapat kita simpulkan secara Sah bahwa Lembaga Pembiayaan dapat melakukan eksekusi jaminan hal ini bertujuan untuk memulihkan aset perusahaan dan tetap menjaga kestabilan dalam pengelolaan Pembiayaan, dalam POJK 35/2018 Pasal 48 (1) “Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur” . Yang mana pihak lain yang di maksud adalah debt colection yang bertugas untuk melakukan penagihan,mengamankan, serta menerima jaminan fidusia dalam melakukan tugasnya debt colection juga harus menaati aturan aturan yang ada antara lain:
– memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Indonesia (SPPI)
– Melakukan penagihan antara pukul 08.00-20.00
– Memiliki surat tugas resmi dari lembaga Pembiayaan
– Tidak melakukan Ancaman, Paksaan atau perbuatan melawan hukum
Dalam praktik pembiayaan, khususnya kendaraan bermotor, penarikan objek jaminan sering dilakukan oleh pihak ketiga (debt collector) yang tidak bekerja sama dengan pihak lembaga Pembiayaan. Tidak jarang penarikan dilakukan:
- Tanpa menunjukkan sertifikat fidusia yang sah;
- Tanpa putusan atau penetapan pengadilan ketika terdapat keberatan;
- Dengan intimidasi, ancaman, bahkan perampasan paksa di jalan.
Tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan atas nama hak eksekutorial. Ketika eksekusi dilakukan dengan kekerasan atau paksaan, ia keluar dari domain hukum perdata dan berpotensi memasuki ranah pidana. Jadi perlu di bedakan bahwa ada debt colection yang memiliki legalitas resmi dari perusahaan pembiayaan serta ada pula debt colection ilegal yang hanya bekerja tanpa kejelasan perintah
