Pendahuluan
Kasus kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi yang mengemudi dalam pengaruh alkohol bukanlah hal baru di Indonesia. Beberapa peristiwa menunjukkan bagaimana pengemudi yang sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol kehilangan kendali, menabrak kendaraan lain, bahkan menimbulkan korban luka hingga meninggal dunia. Dalam banyak kasus, pelaku kerap beralasan tidak berniat mencelakakan siapa pun, sehingga memunculkan pertanyaan penting dari sudut pandang hukum pidana: apakah mengemudi dalam pengaruh alkohol (Driving Under the Influence/DUI) merupakan perbuatan sengaja atau sekadar kelalaian?
Secara hukum, meskipun istilah DUI tidak dikenal secara eksplisit, substansinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (1) yang mewajibkan pengemudi mengemudi dengan penuh konsentrasi, serta Pasal 283 yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang terganggu konsentrasinya karena pengaruh alkohol atau zat lain. Jika perbuatan tersebut menimbulkan kecelakaan, ketentuan Pasal 310 atau bahkan Pasal 311 UU LLAJ dapat diterapkan. Oleh karena itu, penentuan apakah DUI termasuk kesengajaan atau kelalaian menjadi krusial dalam menilai pertanggungjawaban pidana pengemudi.
DUI sebagai Perbuatan Kelalaian (Culpa)
Dalam praktik hukum pidana di Indonesia, mengemudi dalam pengaruh alkohol pada umumnya dikualifikasikan sebagai perbuatan kelalaian (culpa). Hal ini karena pada kebanyakan kasus, pengemudi tidak memiliki niat atau tujuan untuk mencelakakan orang lain, melainkan lalai menjaga standar kehati-hatian yang diwajibkan oleh hukum ketika berada di jalan raya.
Kelalaian tersebut muncul ketika seseorang menyadari atau seharusnya menyadari bahwa konsumsi alkohol dapat menurunkan kemampuan mengemudi, seperti konsentrasi, refleks, dan pengambilan keputusan, namun tetap memilih untuk mengemudikan kendaraan. Dalam konteks ini, pengemudi gagal memenuhi kewajiban hukum untuk mengemudi dengan aman dan penuh konsentrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara doktrinal, kondisi tersebut sejalan dengan konsep culpa sadar (bewuste schuld) dalam hukum pidana, yaitu keadaan di mana pelaku mengetahui adanya risiko dari perbuatannya, tetapi dengan sembrono berharap bahwa akibat yang membahayakan tidak akan terjadi. Pengemudi yang tetap mengemudi setelah mengonsumsi alkohol berada dalam posisi ini, karena risiko kecelakaan adalah konsekuensi yang dapat diperkirakan secara wajar.
Atas dasar kelalaian tersebut, hukum memberikan sanksi pidana meskipun tanpa adanya niat jahat. Pasal 283 UU LLAJ secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan terganggu konsentrasinya karena pengaruh alkohol dapat dipidana. Apabila kelalaian tersebut berujung pada kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian fisik atau korban jiwa, pertanggungjawaban pidana dapat meningkat melalui penerapan Pasal 310 UU LLAJ, dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai dengan akibat yang ditimbulkan.
Dengan demikian, DUI sebagai bentuk kelalaian menegaskan bahwa ketiadaan niat bukan berarti ketiadaan tanggung jawab pidana. Justru, kelalaian dalam menjaga keselamatan di ruang publik seperti jalan raya dipandang sebagai perbuatan yang patut dipidana karena membahayakan kepentingan hukum yang dilindungi, yaitu keselamatan pengguna jalan secara keseluruhan.
Kapan DUI Dapat Dinilai sebagai Perbuatan Sengaja?
Meskipun pada umumnya mengemudi dalam pengaruh alkohol dikualifikasikan sebagai kelalaian, dalam kondisi tertentu perbuatan tersebut dapat meningkat menjadi perbuatan sengaja (dolus) menurut hukum pidana. Penilaian ini tidak didasarkan semata-mata pada fakta bahwa pelaku mengonsumsi alkohol, melainkan pada sikap batin pelaku dan tingkat bahaya yang secara sadar diterima ketika mengemudikan kendaraan.
DUI dapat dinilai sebagai perbuatan sengaja apabila pengemudi mengetahui secara jelas bahwa dirinya berada dalam kondisi sangat mabuk atau tidak layak mengemudi, namun tetap secara sadar memilih untuk mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan. Misalnya, pengemudi tetap melaju dengan kecepatan tinggi, mengabaikan rambu lalu lintas, atau mengemudi secara agresif di tengah lalu lintas padat. Dalam situasi demikian, pelaku tidak lagi sekadar lalai, melainkan menerima kemungkinan terjadinya akibat berbahaya sebagai konsekuensi dari perbuatannya.
Secara doktrinal, kondisi tersebut sejalan dengan konsep dolus eventualis, yaitu bentuk kesengajaan di mana pelaku tidak secara langsung menghendaki akibat tertentu, tetapi menyadari kemungkinan akibat tersebut dan tetap melanjutkan perbuatannya. Dalam konteks DUI, pelaku mungkin tidak berniat menabrak atau mencelakai orang lain, namun dengan tetap mengemudi dalam keadaan mabuk berat, ia dianggap telah menerima risiko tersebut secara sadar.
Dalam praktik hukum positif, kondisi DUI yang bersifat sengaja ini dapat dikaitkan dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur perbuatan mengemudi dengan sengaja dan dengan cara yang membahayakan bagi nyawa atau barang. Jika perbuatan tersebut kemudian menimbulkan kecelakaan lalu lintas, sanksi pidana yang dijatuhkan menjadi jauh lebih berat dibandingkan dengan DUI yang dikualifikasikan sebagai kelalaian.
Dengan demikian, batas antara DUI sebagai kelalaian dan sebagai kesengajaan terletak pada tingkat kesadaran pelaku terhadap risiko serta cara mengemudi yang dipilihnya. Semakin besar risiko yang disadari dan semakin berbahaya perilaku mengemudi yang dilakukan, semakin kuat pula dasar hukum untuk menilai DUI tersebut sebagai perbuatan sengaja, dengan konsekuensi pertanggungjawaban pidana yang lebih berat.
Penutup
Mengemudi dalam pengaruh alkohol tidak dapat dipandang secara sederhana sebagai satu bentuk perbuatan pidana yang seragam. Dalam perspektif hukum pidana, DUI pada dasarnya merupakan perbuatan kelalaian, karena pelaku umumnya tidak memiliki niat untuk mencelakakan orang lain, tetapi lalai menjaga kewajiban kehati-hatian saat berkendara. Namun, dalam kondisi tertentu—ketika pengemudi secara sadar mengetahui tingkat bahaya perbuatannya dan tetap mengemudi dengan cara yang membahayakan—DUI dapat bergeser menjadi perbuatan sengaja, khususnya dalam bentuk dolus eventualis.
Perbedaan ini menjadi krusial karena menentukan tingkat pertanggungjawaban pidana dan beratnya sanksi yang dapat dijatuhkan. Hukum tidak hanya menilai ada atau tidaknya konsumsi alkohol, tetapi lebih jauh menilai sikap batin pengemudi, cara mengemudi, serta akibat yang ditimbulkan. Oleh karena itu, memahami DUI sebagai spektrum antara kelalaian dan kesengajaan penting tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat, sebagai pengingat bahwa keputusan mengemudi setelah minum alkohol dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
