Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat tidak dapat terlepas dari berbagai bentuk transaksi. Transaksi tersebut dapat berupa pinjam meminjam uang antar teman, jual beli barang, sewa menyewa rumah atau kendaraan, hingga kerja sama usaha dalam skala kecil. Tidak jarang transaksi tersebut dilakukan hanya berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan secara lisan tanpa adanya bukti tertulis. Meskipun praktik tersebut sering dianggap wajar dalam hubungan sosial masyarakat, namun dari sudut pandang hukum, ketiadaan bukti tertulis dapat menimbulkan berbagai permasalahan di kemudian hari.
Dalam hukum perdata Indonesia, kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih disebut sebagai perjanjian. Ketentuan mengenai sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.”
Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, pada dasarnya suatu perjanjian telah memiliki kekuatan hukum meskipun dilakukan secara lisan.
Namun demikian, dalam praktiknya perjanjian lisan sering menimbulkan kesulitan apabila terjadi sengketa antara para pihak. Hal ini disebabkan karena tidak adanya bukti yang jelas mengenai isi kesepakatan yang telah dibuat. Dalam situasi tersebut, masing-masing pihak dapat memberikan penafsiran yang berbeda mengenai hak dan kewajiban yang disepakati. Oleh karena itu, keberadaan perjanjian tertulis menjadi sangat penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa perjanjian memiliki kekuatan mengikat sehingga para pihak wajib melaksanakan isi perjanjian tersebut dengan itikad baik. Dengan adanya perjanjian tertulis, ketentuan yang disepakati dapat dituangkan secara jelas, sehingga meminimalkan potensi kesalahpahaman maupun perselisihan di kemudian hari.
Lebih lanjut, dalam perspektif hukum pembuktian, perjanjian tertulis juga memiliki fungsi penting sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1866 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dalam konteks ini, bukti tulisan atau dokumen tertulis sering menjadi alat bukti yang paling kuat untuk menunjukkan adanya hubungan hukum antara para pihak serta isi kesepakatan yang telah dibuat.
Dalam praktik kehidupan sehari-hari, perjanjian tertulis tidak selalu harus dibuat dalam bentuk yang rumit atau melalui notaris. Perjanjian sederhana yang disusun secara jelas dan ditandatangani oleh para pihak pada dasarnya sudah dapat berfungsi sebagai bukti yang penting apabila di kemudian hari terjadi perselisihan. Hal yang paling utama dalam suatu perjanjian adalah adanya kejelasan mengenai kesepakatan yang dibuat oleh para pihak, seperti objek yang diperjanjikan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta ketentuan lain yang dianggap perlu.
Sebagai contoh, dalam transaksi pinjam meminjam uang, perjanjian tertulis dapat memuat jumlah uang yang dipinjam, jangka waktu pengembalian, cara pembayaran, serta konsekuensi atau sanksi apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Dengan adanya ketentuan tersebut, para pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai kewajiban yang harus dipenuhi. Demikian pula dalam transaksi sewa menyewa, perjanjian tertulis dapat mengatur secara rinci mengenai jangka waktu sewa, besaran biaya yang harus dibayar, tata cara pembayaran, serta hak dan kewajiban baik dari pihak penyewa maupun pemilik barang atau properti.
Selain memberikan kejelasan mengenai isi kesepakatan, keberadaan perjanjian tertulis juga dapat memperkuat posisi para pihak dalam hal pembuktian apabila terjadi sengketa. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa salah satu alat bukti dalam perkara perdata adalah bukti tulisan. Jadi, dokumen perjanjian tertulis dapat menjadi dasar yang kuat untuk menunjukkan adanya hubungan hukum antara para pihak serta isi kesepakatan yang telah dibuat.
Lebih jauh lagi, keberadaan perjanjian tertulis juga mencerminkan sikap kehati-hatian dalam melakukan suatu transaksi. Membuat perjanjian tertulis bukan berarti menunjukkan ketidakpercayaan kepada pihak lain, melainkan merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi kesalahpahaman di kemudian hari. Dalam banyak kasus sengketa perdata, permasalahan sering muncul bukan karena adanya niat buruk sejak awal, melainkan karena tidak adanya kejelasan mengenai isi kesepakatan yang telah dibuat.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa perjanjian tertulis memiliki peranan penting dalam setiap transaksi, termasuk dalam aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari. Melalui perjanjian tertulis, kesepakatan yang awalnya hanya berupa janji dapat berubah menjadi bukti yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, masyarakat perlu mulai membiasakan diri untuk menuangkan setiap kesepakatan penting dalam bentuk tertulis agar tercipta kepastian hukum serta untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
