Pendahuluan
Kewibawaan pengadilan merupakan salah satu pilar utama dalam negara hukum. Proses peradilan yang bebas dari tekanan, intervensi, dan penghinaan adalah syarat mutlak bagi tegaknya keadilan. Oleh karena itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur secara lebih tegas mengenai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menarik batas yang jelas antara kritik yang sah dan perbuatan yang merusak kewibawaan peradilan. Dengan adanya pengaturan tersebut, negara menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. Pada saat yang sama, setiap tindakan yang berpotensi menghambat jalannya persidangan, merendahkan martabat pengadilan, atau mengintervensi proses peradilan diposisikan sebagai perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana demi menjaga integritas sistem peradilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Pengertian dan Bentuk Contempt of Court
Istilah Contempt of Court berasal dari kata Contempt yang artinya menghina atau penghinaan dan Court artinya pengadilan, sehingga istilah Contempt of Court diterjemahkan sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk menghina badan pengadilan. Menurut Black’s Law Dictionary, contempt of court diartikan sebagai setiap perbuatan yang bersifat mempermalukan, menghambat, atau merintangi pelaksanaan fungsi peradilan oleh badan pengadilan, maupun tindakan lain yang dapat menurunkan kewibawaan dan martabatnya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang secara sengaja menentang atau melanggar kewibawaan pengadilan, menghalangi pelaksanaan tugas peradilan, atau oleh pihak yang berperkara yang dengan sengaja tidak menaati perintah pengadilan yang sah.
Mengutip Naskah Akademin Penelitian Contempt of court 2002, penghinaan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court adalah perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman. Adapun perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain :
- Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court);
- Tidak menaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders);
- Menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court);
- Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice);
- Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (sub-judice rule).
Klasifikasi bentuk perbuatan tersebut menunjukkan bahwa penghinaan terhadap pengadilan tidak hanya terbatas pada tindakan yang bersifat verbal atau dilakukan secara langsung di ruang sidang, tetapi juga mencakup sikap dan perbuatan di luar persidangan yang berpotensi merusak kewibawaan dan independensi peradilan. Ruang lingkup perbuatan tersebut menegaskan bahwa fokus utama pengaturan contempt of court bukan pada kepentingan personal aparat peradilan, melainkan pada perlindungan terhadap integritas sistem peradilan secara menyeluruh, termasuk ketertiban proses persidangan, kepatuhan terhadap perintah pengadilan, serta terpeliharanya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang imparsial dan berwibawa.
Pengaturan Contempt of court dalam KUHP Baru
Berbeda dengan KUHP lama yang tidak mengatur contempt of court secara eksplisit, KUHP Baru mengkonstruksikan perbuatan tersebut dalam beberapa pasal yang saling berkaitan. Beberapa pasal KUHP Baru mengenai contempt of court antara lain:
Pasal 279 KUHP – Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
- “Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.”
- “Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Pasal 280 ayat (1) – Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
- “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
- tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
- bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
- menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau
- tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.”
Pasal 281– Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
“Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.”
Berdasarkan Ketentuan Pasal 279, Pasal 280 ayat (1), dan Pasal 281 KUHP secara substansial merepresentasikan konsep contempt of court dalam hukum pidana Indonesia, yaitu segala perbuatan yang merendahkan kewibawaan pengadilan, mengganggu ketertiban persidangan, serta mengintervensi independensi aparat peradilan. Larangan terhadap tindakan membuat gaduh di ruang sidang, tidak mematuhi perintah pengadilan, bersikap tidak hormat, menyerang integritas persidangan, memublikasikan jalannya sidang tanpa izin, hingga menghalang-halangi atau memengaruhi pejabat peradilan, menunjukkan komitmen negara dalam melindungi proses peradilan dari tekanan dan gangguan yang bersifat destruktif. Dengan ancaman pidana yang berjenjang, mulai dari pidana denda hingga pidana penjara berat, pengaturan ini menegaskan bahwa contempt of court bukan sekadar pelanggaran etika persidangan, melainkan tindak pidana serius yang mengancam tegaknya keadilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Batas Kritik dan Kebebasan Berpendapat
Pengaturan contempt of court dalam KUHP Baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik hukum. Kritik terhadap putusan pengadilan tetap diperbolehkan sepanjang:
- Disampaikan secara objektif;
- Berdasarkan fakta dan argumentasi hukum;
- Tidak mengandung penghinaan, ancaman, atau tekanan.
Kritik tersebut juga harus disampaikan dengan cara yang santun dan tidak mengandung unsur penghinaan, ancaman, atau tekanan. Namun, ketika kritik berubah menjadi serangan pribadi, tuduhan yang merendahkan martabat pengadilan, atau upaya menekan hakim agar memutus perkara dengan cara tertentu, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court.
Sanksi Pidana
Sebagai konsekuensi hukum atas perbuatan contempt of court, KUHP Baru mengatur jenis sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku, yaitu:
- Pidana penjara, dan/atau
- Pidana denda,
Pelaku contempt of court berdasarkan ketentuan KUHP Baru dapat dikenakan pidana penjara dan/atau pidana denda, dengan tingkat ancaman yang ditentukan berdasarkan pasal yang dilanggar serta sejauh mana perbuatan tersebut berdampak terhadap ketertiban, kelancaran, dan independensi proses peradilan. Pengenaan sanksi ini mencerminkan pendekatan hukum pidana yang bersifat berjenjang dan proporsional, di mana gangguan ringan terhadap persidangan dikenai pidana denda, sedangkan perbuatan yang secara langsung mengintervensi atau menghambat tugas peradilan dapat dikenai pidana penjara yang lebih berat. Secara normatif, sanksi contempt of court memiliki fungsi preventif untuk mencegah terulangnya tindakan yang merendahkan kewibawaan pengadilan, sekaligus fungsi represif sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang telah terjadi, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan menjamin terselenggaranya peradilan yang independen dan berkeadilan.
Penutup
Pengaturan contempt of court dalam KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan komitmen negara dalam menjaga kewibawaan dan integritas lembaga peradilan sebagai pilar utama negara hukum. Melalui pengaturan yang lebih sistematis dan sanksi pidana yang berjenjang, KUHP Baru memberikan kepastian hukum terhadap berbagai bentuk perbuatan yang dapat mengganggu, merendahkan, atau mengintervensi proses peradilan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Pada saat yang sama, pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau membungkam kritik hukum yang sah, sepanjang disampaikan secara objektif, berbasis argumentasi hukum, dan tidak bersifat menghina atau menekan independensi hakim. Dengan demikian, ketentuan contempt of court berfungsi sebagai instrumen perlindungan terhadap proses peradilan yang bebas, imparsial, dan berwibawa, sekaligus sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Referensi :
Prayitno, Kuat Pudji. (2005). Prospek pengaturan contempt of court dan permasalahannya, Dinamika, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman.
Wahidy, R. (2023). Implementasi Contempt Of Court dalam Teori Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 11(1).
www.hukumonline.com
