KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

Catatan Kritis tentang Plea Bargain dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)

Oleh : Elly Yusria Mustafidah

Jabatan : Staf Legal di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita

 

Plea bargain, atau pengakuan bersalah untuk mendapatkan keringanan hukuman, merupakan salah satu inovasi yang diperkenalkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sistem ini memberi kesempatan bagi tersangka atau terdakwa untuk mengakui perbuatannya dengan imbalan pengurangan hukuman. Meskipun sistem ini memiliki potensi untuk mempercepat proses hukum dan memberikan keringanan bagi pelaku tindak pidana yang mengakui kesalahannya, ada beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan potensi penyalahgunaan oleh penyidik dan kesesuaian dengan prinsip alat bukti dalam hukum pidana.

  1. Penyalahgunaan oleh Penyidik
  • Tekanan terhadap Tersangka: Salah satu kekhawatiran utama terkait dengan sistem plea bargain adalah kemungkinan adanya tekanan atau paksaan terhadap tersangka atau terdakwa untuk mengaku bersalah. Penyidik atau penuntut umum dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh pengakuan, bahkan jika pengakuan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta yang benar. Ini bisa terjadi dalam situasi di mana tersangka merasa terpojok dan lebih memilih mengaku untuk mendapatkan keringanan hukuman, meskipun mungkin mereka tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
  • Penyalahgunaan Wewenang: Dalam beberapa kasus, ada kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum yang menggunakan plea bargain sebagai alat untuk menekan tersangka agar mengaku, terutama dalam kasus yang tidak memiliki bukti kuat. Hal ini berisiko merusak prinsip keadilan dalam proses hukum.
  1. Menciptakan Ketidakadilan bagi Tersangka
  • Keadilan yang Terganggu: Meskipun plea bargain dimaksudkan untuk mempercepat proses hukum dan memberikan keringanan bagi pelaku yang mengaku bersalah, sistem ini bisa menciptakan ketidakadilan. Mereka yang benar-benar tidak bersalah mungkin terpaksa mengakui kesalahan untuk menghindari hukuman yang lebih berat, sementara yang bersalah bisa saja mendapatkan keringanan hanya karena mereka memilih untuk mengaku.
  • Mengabaikan Pembuktian yang Sah: Plea bargain bisa mengarah pada penyelesaian perkara berdasarkan pengakuan semata, tanpa pembuktian yang sah. Hal ini bisa berpotensi mengabaikan fakta-fakta yang lebih substansial dan mengarah pada keputusan yang tidak adil bagi korban atau masyarakat.
  1. Kontradiksi dengan Prinsip Alat Bukti dalam Hukum Pidana
  • Pengakuan Bukan Alat Bukti Utama: Dalam hukum acara pidana Indonesia yang diatur dalam KUHAP, pengakuan bersalah tidak dianggap sebagai alat bukti yang sah secara mutlak. Pasal 184 KUHAP menyebutkan bahwa lima alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah:
    1. Keterangan saksi.
    2. Keterangan ahli.
    3. Surat.
    4. Petunjuk.
    5. Keterangan Terdakwa.

Meskipun pengakuan dapat dijadikan alat bukti, pengakuan tersebut harus diuji dan dibuktikan kebenarannya, serta tidak dapat berdiri sendiri tanpa disertai bukti lainnya. Dalam sistem plea bargain, ada risiko bahwa pengakuan menjadi titik utama dalam penyelesaian perkara tanpa cukup memperhatikan bukti yang lebih kuat dan valid.

  • Risiko Pengakuan yang Dipaksakan: Jika plea bargain digunakan secara berlebihan atau tidak diawasi dengan ketat, pengakuan bisa menjadi alat yang tidak akurat dalam mencari kebenaran. Tersangka yang tertekan atau takut dengan ancaman hukuman yang lebih berat bisa saja mengakui kesalahan yang tidak dilakukannya demi mengurangi hukuman, meskipun bukti tidak mendukung pengakuannya.
  1. Potensi Pengabaian Hak Asasi Manusia
  • Pelanggaran terhadap Hak untuk Tidak Mengaku: Plea bargain dapat berisiko melanggar hak asasi manusia, terutama hak tersangka untuk tidak mengakui kesalahannya. Dalam praktiknya, sistem ini bisa menjadi alat untuk memaksa pengakuan tanpa mempertimbangkan apakah pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
  • Hak atas Pembelaan yang Adil: Dalam beberapa kasus, plea bargain bisa mengurangi kesempatan tersangka untuk mendapatkan pembelaan hukum yang seadil-adilnya. Mereka yang mungkin merasa terancam dengan ancaman hukuman yang lebih berat bisa mengakui kesalahan untuk mendapatkan pengurangan hukuman, meskipun mereka tidak sepenuhnya memahami konsekuensi dari pengakuan tersebut.
  1. Penyelesaian yang Tidak Berfokus pada Kebenaran Materil
  • Mengabaikan Kebenaran Sejati: Salah satu kekurangan dari plea bargain adalah bahwa proses ini tidak selalu berfokus pada pencarian kebenaran materiil (fakta sesungguhnya) dari tindak pidana yang terjadi. Dalam beberapa kasus, fokus lebih diarahkan pada efisiensi waktu dan pengurangan hukuman, bukan pada penegakan hukum yang sesungguhnya dan keadilan bagi korban.
  • Keadilan untuk Korban: Dalam beberapa situasi, korban kejahatan bisa merasa tidak adil jika pelaku tindak pidana mendapatkan hukuman ringan atau bahkan bebas dari hukuman yang sesuai dengan kejahatannya karena telah mengakui perbuatannya demi mendapatkan keringanan hukuman. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpuasan dari masyarakat dan merusak rasa keadilan publik.
  1. Rekomendasi Perbaikan
  • Pengawasan yang Ketat: Untuk menghindari potensi penyalahgunaan dalam plea bargain, sistem ini harus diawasi secara ketat. Pengakuan harus dilakukan secara sukarela, dengan memastikan bahwa tersangka atau terdakwa memahami konsekuensinya, dan pengakuan tersebut harus didukung oleh bukti lain yang kuat.
  • Penegakan Standar Hak Asasi Manusia: Sistem plea bargain perlu diterapkan dengan hati-hati, memastikan bahwa hak-hak asasi tersangka tetap terlindungi dan bahwa mereka tidak dipaksa untuk mengaku bersalah demi mendapatkan keringanan hukuman.

 

Kesimpulan

Sistem plea bargain yang diatur dalam KUHAP yang baru memang dapat memberikan efisiensi dalam penyelesaian perkara dan keringanan bagi pelaku yang mengakui kesalahannya, namun juga mengandung beberapa kelemahan. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan oleh penyidik atau penuntut umum, serta risiko bahwa pengakuan bisa dijadikan bukti utama tanpa didukung oleh bukti lain yang sah. Oleh karena itu, penerapan plea bargain harus dilakukan dengan prinsip keadilan yang kuat, memastikan bahwa setiap langkahnya tidak merugikan pihak yang terlibat, serta tetap mengedepankan hak asasi manusia dan keadilan substantif.

Elly Yusria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created