Indonesia mempunyai Pasal baru yang mengatur tentang Larangan Perjudian, namun jika Kita cermati unsur-unsurnya, Pasal tersebut sangat kurang untuk sekedar untuk mencegah Perjudian di Indonesia.
Perjudian merupakan salah satu perbuatan yang diatur secara eksplisit dalam hukum pidana Indonesia. Meskipun di beberapa negara perjudian telah dilegalkan dalam bentuk tertentu, di Indonesia, perjudian tetap dianggap sebagai tindak pidana yang harus diberantas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, memberikan pembaruan dalam pengaturan perjudian. Salah satu pembahasan yang penting adalah mengenai Pasal 426 dan Pasal 427 yang mengatur tentang perjudian. Artikel ini akan membahas unsur-unsur pidana yang terkandung dalam kedua pasal tersebut, serta memberikan analisis mendalam terkait konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Pasal 426
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin.
- menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
- menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan pejudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan bempa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 427
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Unsur Pasal 426 adalah:
Huruf (a)
- Setiap Orang;
- Tanpa izin;
- Menawarkan/ memberi kesempatan untuk main judi;
- Menjadikan mata pencaharian;
- Atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
Huruf (b)
- Setiap Orang;
- Tanpa izin;
- Menawarkan/ memberi kesempatan kepada umum untuk main judi
- Atau turut serta dalam perusahaan pejudian
- terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut
Huruf (c)
- Setiap Orang;
- Tanpa izin;
- menjadikan turut serta pada permainan judi
- sebagai mata pencaharian.
Unsur Pasal 427
- Setiap Orang
- menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin
Pembahasan unsur-unsur Pasal 426 & 427 KUHP
- (a) Setiap orang pastinya tidak ada izin untuk melakukan perjudian di Indonesia, dilarang untuk menawarkan/ memberikan kesempatan (penyedia tempat) yang bertujuan dalam penyediaan tempat tersebut akan mendapatkan hasiul sebagai mata pencaharian.
- (b) ditambah dengan unsur terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut
- (c) Pelakunya pekerjaannya adalah sebagai Penjudi (mata pencaharian)
Frasa mata pencaharian disini menurut KBBI adalah pekerjaan atau kegiatan utama yang dilakukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti mencari nafkah, makanan, atau aset secara finansial. Ini adalah profesi atau sumber penghasilan untuk menopang kehidupan sehari-hari.
Bisa diartikan kalau dia sehari-hari bukan berprofesi sebagai Penjudi maka seharusnya Pasal ini tidak bisa diterapkan.
Dalam hukum pidana, agar suatu perbuatan dapat dijerat pidana, semua unsur-unsur yang terdapat dalam pasal yang berlaku harus dipenuhi. Unsur-unsur ini terdiri dari unsur objek (perbuatan yang dilarang), subjek hukum (siapa yang dapat dikenakan pidana), serta unsur niat atau kesalahan (mens rea), dan hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.
Jika salah satu unsur dalam pasal pidana tidak terpenuhi, maka penuntutan pidana tidak dapat dilakukan, atau jika sudah dalam proses peradilan, putusan hakim akan membebaskan terdakwa. Hal ini diatur dalam prinsip “nullum crimen sine lege” yang berarti tidak ada tindak pidana tanpa hukum yang mengaturnya, dan “nulla poena sine lege”, yang berarti tidak ada hukuman tanpa adanya peraturan yang mengaturnya.
Beban pembuktian dalam perkara pidana terletak pada pihak penuntut umum yang harus membuktikan bahwa setiap unsur yang terkandung dalam pasal pidana yang didakwakan kepada terdakwa terpenuhi. Jika salah satu unsur tidak dapat dibuktikan, maka terdakwa harus dibebaskan atau dikenakan putusan bebas.

Definisi dan Unsur Perbuatan – Pasal 12 KUHP
Pasal ini menegaskan bahwa perbuatan harus memenuhi unsur-unsur yang diancam sanksi dan bersifat melawan hukum.
- Pasal 12 ayat (1):Tindak pidana adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan.
- Pasal 12 ayat (2):Perbuatan tersebut harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat agar dapat dinyatakan sebagai tindak pidana.
Jika unsur-unsur dalam pasal tidak terbukti, misalnya tidak ada bukti sah atau saksi yang mendukung, terdakwa akan dibebaskan karena keraguan dalam pembuktian (in dubio pro reo).
Konsekuensi Tidak Terpenuhinya Unsur dalam Pasal Pidana
Berikut adalah beberapa konsekuensi apabila unsur dalam pasal pidana tidak terpenuhi:
- Pembebasan Terdakwa (Acquittal)
Jika unsur-unsur yang ada dalam pasal pidana tidak terbukti, hakim akan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana. Pembebasan ini adalah konsekuensi hukum yang sah karena tanpa memenuhi unsur, perbuatan yang dilakukan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
- Contoh: Dalam tindak pidana membunuh (Pasal 338 KUHP), jika tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) atau perbuatan yang mengarah pada pembunuhan, maka terdakwa tidak dapat dihukum. Tindakannya bisa dianggap kelalaian yang tidak memenuhi unsur pasal pidana pembunuhan.
- Penyidikan Dihentikan (SP3)
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bahwa unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi, penyidikan dapat dihentikan dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ini berarti bahwa tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa.
Dasar Hukum SP3 dalam KUHAP yang Berlaku (KUHAP Lama):
- Pasal 7 ayat (1) KUHAP: Menyebutkan kewenangan penyidik untuk menghentikan penyidikan.
- Pasal 109 ayat (2) KUHAP Lama: Mengatur alasan-alasan terbitnya SP3, yaitu:
- Penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk menuntut tersangka.
- Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
- Penghentian penyidikan demi hukum (misalnya, nebis in idem, tersangka meninggal dunia, kedaluwarsa).
- Penuntutan Tidak Dapat Dilakukan (Non-Suit)
Jika suatu unsur dalam pasal pidana tidak terpenuhi, penuntut umum tidak dapat melanjutkan penuntutan. Artinya, kasus tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut di pengadilan.
- Putusan Bebas atau Tidak Bersalah
Setelah pembuktian yang dilakukan di pengadilan, jika hakim menemukan bahwa unsur-unsur dalam pasal pidana tidak terbukti, hakim akan memberikan putusan bebas atau putusan tidak bersalah kepada terdakwa. Hal ini juga dikenal dengan istilah “Acquittal”.
Dasar hukum: Pasal 191 ayat (1) KUHAP (Lama) mengatur bahwa seorang terdakwa yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, harus dinyatakan tidak bersalah.

Pendapat Para Ahli Hukum Pidana
Berikut beberapa pendapat dari ahli hukum pidana terkait unsur pidana dan konsekuensinya:
- Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya “Teori Hukum Pidana” menjelaskan bahwa untuk dapat dilakukan penuntutan pidana, setiap unsur yang ada dalam pasal pidana harus terbukti tanpa adanya keraguan. Tanpa adanya pembuktian yang jelas, seseorang tidak bisa dikenakan pidana, mengingat prinsip dasar dalam hukum pidana adalah “tidak ada pidana tanpa undang-undang”.
- Dr. Andi Hamzah, ahli hukum pidana, juga menekankan bahwa unsur-unsur pidana adalah esensial dalam pembuktian tindak pidana. Apabila satu unsur saja tidak terbukti, maka tuntutan terhadap terdakwa akan batal demi hukum. Oleh karena itu, dalam praktiknya, ketelitian pembuktian dan objektivitas sangat diperlukan dalam menilai apakah semua unsur pidana telah terpenuhi.
- M. Yahya Harahap dalam “Pembahasan Permasalahan Hukum Pidana” menyatakan bahwa konsekuensi hukum tidak terpenuhinya unsur pidana adalah pembebasan terdakwa, dan ini adalah prinsip dasar dalam hukum pidana. Setiap terdakwa yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berhak mendapatkan putusan bebas sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yaitu apabila ada keraguan, maka yang diutamakan adalah kebebasan terdakwa.
Demikian semoga bermanfaat.
