KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

“ASAS UNIVERSAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL”

oleh: Anita Fitriani

Pendahuluan

Menurut yurisdiksi universal atau asas universal, negara dapat mengadili kejahatan internasional tanpa adanya keterkaitan secara teritorial ataupun nasionalitas karena yurisdiksi universal didasarkan pada jenis kejahatan itu sendiri yakni kejahatan internasional (Langer, 2013). Pada awalnya, yurisdiksi universal hanya diberlakukan untuk pembajakan laut dan perdagangan budak, dimana kedua kejahatan ini biasanya terjadi pada atau setidaknya melintasi laut bebas yang tidak termasuk dalam yurisdiksi negara manapun. Sehingga, yurisdiksi diberikan kepada negara yang berhasil menangkap para pembajak laut atau pedagang budak. Namun dalam perkembangannya, ruang lingkup yurisdiksi universal meluas meliputi kejahatan internasional lainnya termasuk kejahatan jus cogens yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi, dan penyiksaan (Bassiouni, 1996).

Sebagaimana dijelaskan oleh Heller, kejahatan internasional adalah “perbuatan yang dianggap oleh hukum internasional sebagai kejahatan yang diakui secara universal” (Heller, 2017). Sehingga, menurut Davidovic, yurisdiksi universal dimaksudkan untuk membantu negara dalam penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional yang tentunya merupakan penegasan pada rule of law hukum internasional (Davidovic, 2016). Selain untuk penegasan rule of law, Hovell berpendapat bahwa yurisdiksi universal dapat berperan dalam pencapaian keadilan bagi korban pelanggaran berat hak asasi manusia (Hovell, 2018). Peranan seperti ini yang demikian menjadi alasan legitimasi dari yurisdiksi universal. Seperti yang disampaikan oleh May sebagaimana dikutip oleh Reeves, bahwa kejahatan internasional sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan. Adanya pelanggaran tersebut dipandang cukup untuk negara melakukan penuntutan terhadap pelanggarnya (Reeves, 2018).

Di Indonesia, yurisdiksi universal diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang berbunyi sebagai berikut:

Asas Universal

Pasal 6 Ketentuan pidana dalam Undang-Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang Undang Republik Indonesia.

Pasal 7 Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.

Rumusan Pasal 6 dan Pasal 7 pada intinya menunjukkan bahwa yurisdiksi universal hanya akan berlaku terhadap tindak pidana yang diatur dalam hukum internasional dan sudah ditetapkan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia. Selain itu, kewenangan untuk menuntut harus didasarkan pada perjanjian internasional.

Apakah penerapan asas tersebut bertentangan dengan prinsip non intervensi?

ASEAN   berdiri   dengan   enam   prinsip   dasar   sebagai   pondasi   dalam pembentukannya.  Prinsip-prinsip tersebut telah disepakati oleh setiap negara anggota serta patut untuk dihormati. Non-Interference Principle atau prinsip non-intervensi merupakan salah satu prinsip dasar dan menjadi bagian penting dalam perkembangan ASEAN (Ramadhani & Mabrurah, 2021).  Tak dapat dipungkiri bahwa prinsip non-intervensiyang ada di ASEAN merupakan suatu hal fundamental yang bertujuan untuk melestarikan ikatan persaudaraan di antara anggota ASEAN, serta kestabilan dan keserasian sosial politik kawasan.

Prinsip non-intervensi tertuang dalam berbagai perjanjian dan kerangka hukum ASEAN. Berbagai perjanjian tersebut antara lain ASEAN Declaration 1967, Declarationof the Zone of Peace, Freedom and Neutrality (ZOPFAN), Treaty of Aity and Cooperation in Southeast Asia (TAC), dan ASEAN Charter. Tertuangnya prinsip non-intervensi dalam berbagai perjanjian ASEAN bertujuan bahwa prinsip non-intervensi menjadi bagian penting dalam ASEAN.

Penerapan prinsip non-intervensi juga berfungsi sebagai mekanisme preventif untuk mencegah munculnya konflik terbuka antara negara anggota ASEAN. Penghormatan terhadap apa yang dianggap menjadi urusan dalam negeri anggota lain secara tidak langsung ikut mencegah terjadinya salah persepsi antar anggota, karena tujuan awal pembentukan ASEAN adalah untuk mencegah terjadinya konflik regional (Rahmanto, 2017).

Dalam praktiknya, terdapat potensi konflik antara asas universal dan prinsip non-intervensi, terutama ketika:

  1. Sebuah negara melakukan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia terhadap warganya sendiri, sementara negara lain ingin mengambil tindakan berdasarkan asas universal.
  2. Negara yang bersangkutan menolak campur tangan dengan alasan kedaulatan dan prinsip non-intervensi, sebagaimana sering terlihat dalam konteks ASEAN, di mana negara-negara anggota cenderung menghindari kritik terhadap pelanggaran HAM sesama anggota.

Meski demikian, pertentangan ini tidak selalu bersifat mutlak. Dalam sejumlah kasus, komunitas internasional telah menyepakati bahwa pelanggaran HAM berat dapat menjadi dasar yang sah untuk intervensi, seperti yang tercermin dalam doktrin “Responsibility to Protect” (R2P), yang berupaya menjadi jembatan antara perlindungan HAM dan penghormatan terhadap kedaulatan negara.

Berikut beberapa referensi yang membahas hubungan antara asas universal dan prinsip non-intervensi:

  1. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
    • Pasal 2(7) menegaskan prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri negara lain.
    • Namun, Bab VII memberikan wewenang kepada Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan jika ada ancaman terhadap perdamaian, termasuk pelanggaran HAM berat.
  2. Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
    • Menerapkan asas universal untuk kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
    • Negara yang meratifikasi Statuta Roma mengakui yurisdiksi internasional atas pelaku kejahatan berat, meskipun itu bisa berbenturan dengan klaim kedaulatan.
  3. Responsibility to Protect (R2P)
    • Doktrin yang diadopsi oleh PBB pada 2005. Menyatakan bahwa jika suatu negara gagal melindungi warganya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, maka komunitas internasional memiliki tanggung jawab untuk campur tangan, termasuk secara militer sebagai upaya terakhir.

Contoh kasusnya:

Genosida Rwanda (1994)

  1. Konteks: Sekitar 800.000 orang Tutsi dan Hutu moderat dibunuh dalam waktu sekitar 100 hari.
  2. Asas Universal: Dunia internasional dikritik karena gagal bertindak cepat untuk mencegah genosida.
  3. Non-Intervensi: Ketidaksiapan komunitas internasional kala itu sebagian besar disebabkan oleh kekhawatiran melanggar kedaulatan nasional.

Krisis Kemanusiaan di Gaza (Palestina–Israel)

  1. Konteks: Konflik berkepanjangan antara Israel dan kelompok militan Palestina di Jalur Gaza telah menyebabkan ribuan korban jiwa, termasuk warga sipil dan anak-anak.
  2. Asas Universal: Banyak organisasi internasional menuduh terjadinya pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional, menyerukan penyelidikan dan pertanggungjawaban.
  3. Non-Intervensi: Israel menolak intervensi eksternal dan menganggap tindakan militernya sebagai bagian dari hak mempertahankan diri.

 

Kesimpulan: dalam praktiknya asas universal bertentangan dengan asas non intervensi. Asas universal dan prinsip non-intervensi mencerminkan dua fondasi utama dalam tatanan internasional: komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh dan penghormatan terhadap kedaulatan negara. Ketegangan antara keduanya menggambarkan dilema etis dan politis yang rumit dalam hubungan antarnegara. Dalam pelaksanaannya, pencapaian keseimbangan antara kedua prinsip ini sangat ditentukan oleh situasi konkret, peran para aktor yang terlibat, serta besarnya tekanan dari komunitas global.

 

Anita Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created