Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam pola komunikasi masyarakat. Jika sebelumnya interaksi hukum umumnya dilakukan secara langsung atau melalui dokumen tertulis konvensional, kini berbagai bentuk komunikasi banyak berlangsung melalui media digital. Kesepakatan, pernyataan kehendak, hingga komunikasi yang berkaitan dengan suatu peristiwa hukum sering kali dilakukan melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, Telegram, email, maupun berbagai platform media sosial. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam praktiknya, komunikasi digital tersebut kerap menimbulkan konsekuensi hukum. Misalnya, percakapan yang memuat kesepakatan mengenai transaksi tertentu, pengakuan atas suatu kewajiban, atau bahkan komunikasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana seperti penipuan, pencemaran nama baik, maupun ancaman. Ketika terjadi sengketa atau proses penegakan hukum, para pihak sering kali mengajukan screenshot percakapan sebagai alat bukti untuk menunjukkan bahwa komunikasi tersebut benar-benar terjadi. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan penting dalam praktik hukum: apakah screenshot percakapan dapat diakui sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan?
Secara normatif, sistem hukum Indonesia telah memberikan ruang bagi penggunaan dokumen elektronik sebagai alat bukti. Namun demikian, kedudukan dan kekuatan pembuktian screenshot percakapan tidak dapat dipahami secara sederhana. Penilaiannya harus dilihat dalam kerangka sistem pembuktian yang berlaku dalam masing-masing rezim hukum. Dengan kata lain, screenshot percakapan pada prinsipnya sah secara normatif sebagai alat bukti, tetapi nilai kekuatan pembuktiannya dapat berbeda antara perkara perdata dan perkara pidana, mengingat kedua bidang hukum tersebut memiliki standar pembuktian dan prinsip penilaian alat bukti yang tidak sama.
A. Screenshot dalam Perspektif Hukum Perdata
Dalam perkara perdata, ketentuan mengenai alat bukti diatur dalam Pasal 1866Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan bahwa alat bukti meliputi:
-
bukti tertulis;
-
saksi;
-
persangkaan;
-
pengakuan;
-
sumpah.
Pada awalnya, “bukti tertulis” dipahami sebagai dokumen fisik. Namun perkembangan hukum mengakui bahwa dokumen dalam bentuk elektronik juga termasuk dalam kategori tersebut.
Pengakuan eksplisit mengenai dokumen elektronik sebagai alat bukti terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa:
-
Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah;
-
Bukti elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang diakui dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Dengan dasar tersebut, screenshot percakapan dapat dikualifikasikan sebagai dokumen elektronik yang sah diajukan sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Misalnya, untuk membuktikan adanya kesepakatan, pengakuan, wanprestasi, atau perbuatan melawan hukum.
Namun perlu ditegaskan, dalam hukum perdata berlaku prinsip actori incumbit probatio, yaitu siapa yang mendalilkan, dia yang wajib membuktikan. Artinya, pihak yang mengajukan screenshot harus mampu membuktikan keaslian dan relevansinya.
B. Screenshot dalam Perspektif Hukum Pidana (KUHAP 2025)
Dalam perkara pidana, standar pembuktian lebih ketat dibanding perdata. Ketentuan mengenai alat bukti kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) KUHAP 2025, alat bukti terdiri atas:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. keterangan terdakwa;
e. barang bukti;
f. bukti elektronik;
g. pengamatan hakim; dan
h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Berbeda dengan KUHAP lama, KUHAP 2025 secara eksplisit mencantumkan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Dengan demikian, screenshot percakapan memiliki kedudukan yang jelas sebagai alat bukti dalam perkara pidana.
Namun demikian, dalam hukum pidana tetap berlaku prinsip bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan putusan bersalah apabila alat bukti yang diajukan cukup dan meyakinkan. Screenshot tidak otomatis membuktikan kesalahan terdakwa. Hakim akan menilai:
-
Apakah bukti diperoleh secara sah dan tidak melawan hukum;
-
Apakah data tersebut autentik dan tidak dimanipulasi;
-
Apakah memiliki relevansi dengan unsur tindak pidana;
-
Apakah didukung oleh alat bukti lain.
Jika keasliannya dipersoalkan, pengadilan dapat menghadirkan ahli digital forensik untuk memeriksa integritas data elektronik tersebut.
C. Perbedaan Kekuatan Pembuktian
Perbedaan utama antara perkara perdata dan pidana terletak pada standar pembuktian yang digunakan dalam proses persidangan. Kedua rezim hukum tersebut memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda, sehingga cara menilai suatu alat bukti pun tidak selalu sama.
Dalam perkara perdata, screenshot percakapan pada dasarnya dapat dikualifikasikan sebagai dokumen elektronik yang termasuk dalam bukti tertulis. Penggunaannya biasanya berkaitan dengan pembuktian adanya kesepakatan, pengakuan, atau komunikasi tertentu antara para pihak yang menjadi dasar sengketa. Namun demikian, kekuatan pembuktiannya sangat bergantung pada kemampuan pihak yang mengajukan bukti tersebut untuk membuktikan dalil yang diajukannya. Hal ini sejalan dengan prinsip pembuktian dalam hukum perdata yang menyatakan bahwa siapa yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum, maka ia yang berkewajiban untuk membuktikannya. Oleh karena itu, screenshot percakapan biasanya akan lebih kuat apabila didukung dengan bukti lain, seperti saksi, bukti transfer, maupun dokumen pendukung yang relevan.
Sementara itu, dalam perkara pidana, standar pembuktian yang diterapkan cenderung lebih ketat karena berkaitan dengan kemungkinan dijatuhkannya sanksi pidana terhadap seseorang. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bukti elektronik secara tegas diakui sebagai salah satu alat bukti yang sah. Dengan demikian, screenshot percakapan dapat digunakan sebagai bagian dari bukti elektronik dalam proses pembuktian pidana. Meskipun demikian, keberadaannya tetap harus dinilai secara hati-hati oleh hakim, baik dari segi keaslian, keutuhan, maupun relevansinya terhadap unsur tindak pidana yang didakwakan. Selain itu, bukti tersebut juga harus dikaitkan dengan keseluruhan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Kesimpulan
erdasarkan ketentuan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dapat disimpulkan bahwa screenshot percakapan merupakan alat bukti yang sah dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Pengakuan ini menunjukkan bahwa hukum nasional telah menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan realitas komunikasi digital masyarakat.
Namun demikian, pengakuan normatif tersebut tidak serta-merta menjadikan screenshot sebagai bukti yang otomatis menentukan hasil perkara. Kekuatan pembuktiannya sangat bergantung pada beberapa faktor penting, yaitu:
-
Keaslian dan keutuhan data, termasuk kemungkinan adanya manipulasi atau perubahan;
-
Cara perolehan yang sah, yakni tidak diperoleh melalui tindakan yang melawan hukum;
-
Relevansi dengan pokok perkara, terutama keterkaitannya dengan dalil atau unsur tindak pidana yang harus dibuktikan;
-
Dukungan alat bukti lainnya, mengingat sistem pembuktian di Indonesia tidak hanya bertumpu pada satu jenis alat bukti semata.
Dalam konteks perdata, screenshot berfungsi sebagai bagian dari bukti tertulis elektronik yang harus mampu memperkuat dalil pihak yang mengajukan. Sementara dalam konteks pidana, meskipun diakui secara eksplisit sebagai bukti elektronik, penggunaannya tetap harus memenuhi standar pembuktian yang lebih ketat dan meyakinkan hakim atas kesalahan terdakwa.
Dengan demikian, screenshot memiliki kedudukan hukum yang jelas dan legitimate, tetapi tetap berada dalam kerangka sistem pembuktian yang menempatkan hakim sebagai pihak yang menilai kekuatan dan bobot setiap alat bukti secara objektif, menyeluruh, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
