Pendahuluan
Dalam praktik peradilan perdata di Indonesia, tidak semua gugatan berakhir dengan putusan dikabulkan atau ditolak. Salah satu putusan yang sering dijumpai adalah gugatan tidak dapat diterima atau dikenal dengan istilah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Putusan NO kerap menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, karena dianggap sebagai kekalahan perkara. Padahal secara hukum, gugatan NO tidak menyentuh pokok perkara, melainkan berkaitan dengan cacat formil dalam penyusunan atau pengajuan gugatan.
Oleh karena itu, pemahaman yang benar mengenai gugatan NO menjadi sangat penting, khususnya bagi pencari keadilan, paralegal, dan praktisi hukum.
Pengertian Gugatan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil hukum acara perdata.
Dalam putusan NO:
- Hakim tidak memeriksa kebenaran dalil-dalil gugatan
- Hakim tidak menilai bukti
- Pokok perkara tidak diputus
Putusan NO ini merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima karena dinilai memiliki cacat formil. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 903), menerangkan bahwa putusan NO diakibatkan gugatan yang mengandung cacat formil, yaitu:
- Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA 4/1996.
Gugatan yang ditandatangani oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA Nomor 4 Tahun 1996 merupakan gugatan yang cacat secara formil. Pasal 123 ayat (1) HIR mensyaratkan bahwa perwakilan oleh kuasa harus didasarkan pada pemberian kuasa yang sah, sedangkan SEMA 4/1996 menegaskan bahwa surat kuasa harus bersifat khusus, memuat identitas para pihak, jenis perkara, serta pengadilan yang berwenang memeriksa perkara tersebut. Apabila gugatan diajukan dan ditandatangani oleh kuasa hukum yang surat kuasanya tidak memenuhi syarat tersebut, maka kuasa hukum tidak memiliki kewenangan (legal standing) untuk bertindak mewakili pihak berperkara. Akibat hukumnya, gugatan dianggap diajukan oleh pihak yang tidak berwenang dan karenanya harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) tanpa pemeriksaan pokok perkara.
- Gugatan tidak memiliki dasar hukum;
Gugatan dinyatakan tidak memiliki dasar hukum apabila dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat tidak didukung oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, maupun asas hukum yang relevan. Dalam kondisi ini, posita gugatan hanya berisi uraian fakta atau peristiwa tanpa mampu menunjukkan hubungan hukum (rechtverhouding) antara penggugat dan tergugat, atau tanpa menjelaskan hak subjektif penggugat yang dilanggar. Akibatnya, meskipun fakta yang disampaikan benar, gugatan tetap tidak dapat diperiksa pokok perkaranya karena sejak awal tidak memenuhi syarat yuridis untuk dimintakan perlindungan hukum melalui pengadilan.
- Gugatan error in persona
Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” mengklasifikasikan error in persona sebagai berikut:
- Diskualifikasi in person, yang terjadi apabila yang bertindak sebagai penggugat adalah orang yang tidak memenuhi syarat karena penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan;
- Tidak cakap melakukan tindakan hukum atau pihak yang masih di bawah umur atau di bawah perwalian tidak cakap melakukan tindakan hukum. Mereka tidak dapat bertindak sebagai penggugat tanpa bantuan orang tua atau wali;
- Gugatan dapat dikatakan error in persona,apabila pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap, masih ada orang yang harus bertindak sebagai penggugat atau ditarik tergugat.
- Gugatan mengandung cacat obscuur libel;
Gugatan dinyatakan mengandung cacat obscuur libel apabila isi gugatan disusun secara tidak jelas, kabur, atau menimbulkan multitafsir, sehingga menyulitkan tergugat dalam menyusun jawaban dan menyulitkan hakim dalam memeriksa serta mengadili perkara. Kekaburan tersebut dapat berupa uraian posita yang tidak runtut, tidak tegas menjelaskan peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan, tidak jelasnya hubungan hukum para pihak, atau adanya pertentangan antara posita dan petitum. Dalam keadaan demikian, gugatan tidak memenuhi asas kejelasan dan kepastian hukum yang menjadi syarat formil suatu gugatan perdata.
- Melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif dan sebagainya
Gugatan dinyatakan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif apabila perkara yang diajukan tidak berada dalam kewenangan pengadilan yang memeriksanya. Kompetensi absolut berkaitan dengan jenis peradilan yang berwenang mengadili suatu perkara, misalnya sengketa yang seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama, namun diajukan ke Pengadilan Negeri, atau sebaliknya. Sementara itu, kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan yang berwenang, misalnya gugatan diajukan ke pengadilan yang tidak sesuai dengan domisili tergugat atau ketentuan locus fori yang diatur dalam hukum acara. Pelanggaran terhadap kompetensi absolut maupun relatif merupakan cacat formil yang bersifat mendasar.
Akibat Hukum Putusan Gugatan NO
Putusan gugatan NO menimbulkan akibat hukum sebagai berikut:
- Penggugat dapat mengajukan gugatan baru
- Gugatan baru harus memperbaiki cacat formil
- Pokok perkara belum pernah diputus
- Tidak menimbulkan asas nebis in idem
- Biaya perkara umumnya tetap dibebankan kepada penggugat
Penutup
Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam perkara perdata merupakan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil, bukan karena pokok perkara telah diperiksa dan diputus oleh hakim. Gugatan NO dapat terjadi akibat berbagai faktor, seperti gugatan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, kesalahan pihak (error in persona), gugatan kabur (obscuur libel), surat kuasa tidak sah, maupun pelanggaran yurisdiksi atau kompetensi absolut dan relatif pengadilan. Oleh karena itu, putusan NO tidak dapat disamakan dengan putusan gugatan ditolak atau dikabulkan. Oleh karena itu pemahaman yang tepat mengenai gugatan tidak dapat diterima (NO) sangat penting bagi pencari keadilan, paralegal, dan praktisi hukum agar tidak salah menafsirkan putusan pengadilan serta mampu menyusun gugatan perdata yang sah, jelas, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.
Sumber:
M. Yahya Harahap, “Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”
www.hukumonline.com
