By: Nabila Earlyana,S.H.
Pendahuluan
Dalam teori hukum modern, salah satu ketegangan paling fundamental adalah hubungan antara das sollen (apa yang seharusnya menurut hukum) dan das sein (apa yang terjadi dalam kenyataan). Idealnya, hukum berfungsi sebagai norma objektif yang mengatur perilaku manusia secara adil, konsisten, dan dapat diprediksi. Namun dalam praktik, hukum kerap tunduk pada relasi kekuasaan, kepentingan politik, maupun tekanan sosial-ekonomi.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kepastian hukum benar-benar berdiri sebagai prinsip objektif, atau justru menjadi instrumen kekuasaan yang fleksibel sesuai kepentingan pihak dominan?
Dasar Filsafat: Norma vs Fakta Sosial
Pemikiran hukum modern sangat dipengaruhi oleh positivisme hukum, terutama gagasan Hans Kelsen yang memisahkan hukum dari moralitas, politik, dan realitas sosial. Menurutnya, hukum adalah sistem norma yang tersusun secara hierarkis dan memperoleh validitas dari norma yang lebih tinggi hingga mencapai norma dasar (grundnorm).
Dalam kerangka ini, hukum dipahami sebagai konstruksi normatif yang rasional dan objektif.
Namun pendekatan sosiologis menolak pandangan bahwa hukum sepenuhnya otonom. Roscoe Pound memandang hukum sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), sehingga penerapannya tidak pernah lepas dari kepentingan sosial dan distribusi kekuasaan.
Sementara itu, Michel Foucault menunjukkan bahwa hukum tidak pernah netral, karena selalu beroperasi dalam jaringan relasi kekuasaan. Bagi Foucault, hukum bukan sekadar instrumen keadilan, tetapi juga mekanisme kontrol sosial.
Ketiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa ketegangan antara das sollen dan das sein bukan penyimpangan, melainkan karakter inheren dari sistem hukum.
Kepastian Hukum sebagai Prinsip Negara Hukum
Dalam negara hukum (rechtsstaat), kepastian hukum merupakan prinsip utama. Kepastian hukum berarti:
-
Norma hukum jelas dan dapat diprediksi
-
Penegakan hukum konsisten
-
Tidak ada diskriminasi dalam penerapan hukum
-
Kekuasaan dibatasi oleh hukum
Secara konstitusional, prinsip negara hukum dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Selain itu:
-
Pasal 27 ayat (1): persamaan di hadapan hukum
-
Pasal 28D ayat (1): jaminan kepastian hukum yang adil
-
Pasal 24: kekuasaan kehakiman yang merdeka
Normatifnya, kerangka ini menempatkan hukum sebagai pengendali kekuasaan, bukan sebaliknya.
Ketika Kekuasaan Mengintervensi Kepastian Hukum
Dalam praktik (das sein), kepastian hukum sering mengalami distorsi akibat:
1. Intervensi politik terhadap penegakan hukum
Penegakan hukum dapat dipengaruhi kepentingan kekuasaan, terutama dalam perkara yang menyangkut elite politik, ekonomi, atau birokrasi.
2. Ketimpangan akses keadilan
Pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau jaringan kekuasaan sering memperoleh perlakuan berbeda dibanding masyarakat biasa.
3. Inkonsistensi putusan pengadilan
Perbedaan interpretasi yang ekstrem dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
4. Instrumentalisasi hukum
Hukum digunakan sebagai alat legitimasi kebijakan atau tindakan kekuasaan.
Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi menjadi norma objektif, melainkan mekanisme legitimasi kekuasaan.
Peran Lembaga Peradilan dalam Menjaga Das Sollen
Untuk menjaga supremasi hukum, konstitusi membentuk lembaga peradilan independen:
-
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Menguji undang-undang terhadap konstitusi dan menjaga prinsip konstitusionalisme. -
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mengawasi peradilan di bawahnya serta menjaga kesatuan penerapan hukum. -
Komisi Yudisial Republik Indonesia
Mengawasi perilaku hakim untuk menjaga integritas peradilan.
Secara normatif, lembaga-lembaga ini berfungsi sebagai benteng agar hukum tetap berada dalam ranah das sollen.
Namun efektivitasnya bergantung pada independensi, integritas, dan budaya hukum masyarakat.
Dampak Ketika Kepastian Hukum Tunduk pada Kekuasaan
Jika hukum dikendalikan kekuasaan, konsekuensinya sangat serius:
-
Hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum
-
Melemahnya legitimasi negara
-
Berkembangnya budaya impunitas
-
Ketidakstabilan sosial dan ekonomi
-
Delegitimasi prinsip negara hukum
Dalam jangka panjang, negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan (machtstaat).
Upaya Menjembatani Das Sollen dan Das Sein
Agar hukum tidak tunduk pada kekuasaan, diperlukan langkah struktural:
1. Penguatan independensi peradilan
Tidak boleh ada intervensi politik dalam proses peradilan.
2. Transparansi dan akuntabilitas hukum
Proses hukum harus terbuka dan dapat diawasi publik.
3. Budaya hukum masyarakat
Kesadaran hukum publik penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
4. Supremasi konstitusi
Konstitusi harus menjadi norma tertinggi yang mengikat semua pihak.
5. Reformasi penegakan hukum berkelanjutan
Tidak hanya reformasi regulasi, tetapi juga reformasi mentalitas aparat.
Penutup
Ketegangan antara das sollen dan das sein adalah realitas yang tidak dapat dihindari dalam sistem hukum. Namun dalam negara hukum, hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Sebaliknya, kekuasaanlah yang harus tunduk pada hukum.
Kepastian hukum bukan sekadar norma tertulis, melainkan komitmen institusional dan moral untuk menegakkan keadilan tanpa diskriminasi. Ketika hukum diperalat kekuasaan, negara hukum kehilangan maknanya. Namun ketika hukum mampu mengendalikan kekuasaan, di situlah keadilan memperoleh legitimasi sejatinya.
Dengan demikian, perjuangan menjaga supremasi hukum pada hakikatnya adalah perjuangan menjaga peradaban itu sendiri.
