Perkembangan teknologi informasi telah membawa manfaat besar bagi kehidupan masyarakat. Namun di sisi lain, ruang siber (cyberspace) juga membuka peluang munculnya berbagai bentuk kejahatan baru yang dikenal sebagai cybercrime. Kejahatan ini tidak lagi mengenal batas wilayah negara, waktu, maupun identitas yang jelas, sehingga menimbulkan tantangan serius bagi sistem hukum dan aparat penegak hukum.
Kejahatan siber adalah segala bentuk tindak pidana yang menggunakan sistem elektronik, jaringan internet, atau perangkat digital sebagai sarana maupun sasaran kejahatan. Kejahatan ini dapat dilakukan oleh individu, kelompok terorganisir, bahkan lintas negara.
Macam macam kejahatan Cyber Crime:
- Hacking / peretasan merupakan tindakan masuk atau meretas sebuah sistem tampa ijin dengan tujuan melakukan pencurian data, Contoh: peretasan terhadap akun media sosial, peretasan terhadap sistem M-bangking
- Phising merupakan. Upaya menipu menjadi orang terpercaya dengan untuk memperoleh informasi sensitif contoh: seseorang yang mengaku menjadi salah satu pegawai bank untuk mendapatkan kode OTP sebuah aplikasi m bangking
- Identity Theft (Pencurian Identitas) merupakan kejahatan yang mana pelaku memanfaatkan identitas korban dengan maksud tertentu contoh: data diri korban di curi oleh pelaku untuk di pergunakan untuk memperoleh pinjaman online
- Cyberbullying merupakan tindakan perundungan melalui media sosial hal ini memiliki akibat yang fatal di karenakan korban mendapat rasa malu yang mendalam, contoh: seorang anak yang di publikasi mengindap penyakit HIV oleh orang tak di kenal dengan tujuan mempermalukan korban
- Cyber Espionage (Spionase Siber) merupakan kejatahan digital yang bertujuan untuk memata matai data perusahaan atau negara yang bersifat rahasia, Contoh : strategi militer suatu negara
Adapun dampak yang di tumbulkan oleh kejatahan cyber sangatlah besar antara lain:
- Kerugian financial
- Kerusakan data pribadi
- Kerusakan reputasi
- Tekanan prikologia bagi korban
Menggingat dampak yang di timbulkan oleh CyberCrime cukup serius oleh karnanya negara telah menyiapkan sanksi serius bagi pelaku dan telah di atur dalam :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penipun, Pemerasan, Pengancaman serta pencurian data
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
