KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

ANALISIS AKADEMIK SANKSI PNS YANG BERCERAI TANPA IZIN ATASAN MENURUT PP 10 TAHUN 1983 JO. PP 45 TAHUN 1990 DAN RELEVANSINYA DENGAN HAK PRIVAT PNS

A. Pendahuluan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur negara tidak hanya terikat oleh norma hukum umum, tetapi juga oleh norma khusus yang bersifat administratif dan etis. Salah satu pengaturan khusus tersebut adalah kewajiban memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perceraian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Pengaturan ini kerap menimbulkan perdebatan akademik dan praktik hukum, khususnya terkait:

  1. Sanksi bagi PNS yang mengajukan atau melakukan perceraian tanpa izin atasan,
  2. Apakah kewajiban izin tersebut bertentangan dengan hak privat dan hak konstitusional PNS sebagai warga negara.
  3. Bagaimana Perlindungan Hukum bagi PNS Wanita yang menjadi Korban KDRT

B. Kerangka Normatif PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990

Kewajiban Izin Cerai Bagi PNS

Pasal 3 ayat (1) PP 10 Tahun 1983 menegaskan bahwa:

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat.”

Ketentuan ini dipertegas kembali dalam perubahan melalui PP 45 Tahun 1990, yang memperluas dan memperketat mekanisme pembinaan serta pengawasan atasan terhadap kehidupan rumah tangga PNS.

Izin cerai bukan dimaksudkan sebagai intervensi terhadap putusan pengadilan agama atau pengadilan negeri, melainkan sebagai instrumen administratif kepegawaian yang berdiri terpisah dari hukum perkawinan.

C. Sanksi bagi PNS yang Bercerai Tanpa Izin Atasan

1. Jenis Pelanggaran

PNS yang:

  • mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, atau
  • melakukan perceraian tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang

dikualifikasikan melakukan pelanggaran disiplin PNS, bukan pelanggaran pidana.

2. Dasar Sanksi

Pasal 15 PP 10 Tahun 1983 menyatakan bahwa:

“Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.”

Dalam praktik dan doktrin kepegawaian, ketentuan ini kemudian dihubungkan dengan rezim disiplin PNS, yang saat ini (secara mutakhir) diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

3. Bentuk Sanksi Disiplin

Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  • Pembebasan dari jabatan;
  • Penurunan pangkat;
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
  • Pemberhentian tidak dengan hormat (dalam kondisi tertentu yang berat dan berulang).

Dengan demikian, perceraian tanpa izin tidak membatalkan sahnya perceraian menurut hukum perkawinan, namun berimplikasi serius terhadap status kepegawaian PNS yang bersangkutan.

Perlindungan sebagai Korban KDRT (PNS)

Dasar hukum utama:

  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT

Bentuk perlindungan:

  • Perlindungan sementara oleh kepolisian (Pasal 16)
  • Perintah perlindungan dari pengadilan (Pasal 28–34)
  • Hak untuk:
    • Mendapat rasa aman
    • Pendampingan hukum
    • Pendampingan psikologis
    • Pelayanan kesehatan
    • Rumah aman (shelter)

Jenis KDRT yang diakui:

  • Kekerasan fisik
  • Kekerasan psikis
  • Kekerasan seksual
  • Penelantaran rumah tangga

Perlindungan Khusus bagi PNS Wanita (Kepegawaian)

Dasar hukum:

  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
  • PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  • PP No. 45 Tahun 1990 jo PP No. 10 Tahun 1983 (Perkawinan & Perceraian PNS)

Bentuk perlindungan:

  • Tidak boleh diberi sanksi disiplin karena melaporkan KDRT
  • Berhak mengajukan:
    • Izin cerai jika KDRT terbukti
    • Perlindungan dari atasan langsung
    • Penyesuaian jam kerja sementara (diskresi pimpinan)
  • Jika pelaku adalah suami sesama PNS:
    • Dapat dikenai hukuman disiplin berat
    • Bisa diberhentikan jika terbukti melakukan KDRT berat

Negara wajib:

  • Melindungi korban dari ancaman dan intimidasi
  • Menjamin akses keadilan tanpa diskriminasi
  • Memberikan pemulihan (recovery), bukan sekadar penghukuman pelaku

Jika korban mengajukan cerai:

  • KDRT adalah alasan sah perceraian
    • (Pasal 19 huruf d PP 9/1975)
  • Hak korban:
    • Nafkah iddah
    • Mut’ah
    • Hak asuh anak (jika ada)
  • Bagi PNS wanita:
    • Tetap berhak atas karier dan penghasilan
    • Tidak kehilangan status PNS

D. Relevansi dengan Hak Privat dan Hak Konstitusional PNS

1. Perceraian sebagai Hak Privat

Secara prinsip, perkawinan dan perceraian merupakan bagian dari hak privat yang dijamin oleh:

  • Pasal 28B ayat (1) UUD 1945;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  • Prinsip hak asasi manusia universal.

Setiap warga negara, termasuk PNS, memiliki hak untuk mempertahankan atau mengakhiri perkawinan melalui mekanisme hukum yang sah.

2. Pembatasan Hak dalam Perspektif Hukum Administrasi

Namun, dalam doktrin hukum administrasi negara, dikenal prinsip bahwa:

Hak privat dapat dibatasi sepanjang dilakukan oleh peraturan perundang-undangan, untuk tujuan yang sah, dan secara proporsional.

PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 memposisikan pembatasan tersebut bukan pada hak untuk bercerai, melainkan pada konsekuensi administratif sebagai aparatur negara.

Artinya:

  • Negara tidak melarang PNS bercerai;
  • Negara memberikan sanksi administratif apabila prosedur kepegawaian dilanggar.

3. Asas Proporsionalitas dan Kritik Akademik

Dalam perspektif akademik, pengaturan ini masih menimbulkan kritik, antara lain:

  • Potensi konflik dengan asas otonomi privat;
  • Risiko penyalahgunaan kewenangan atasan;
  • Ketidakseimbangan antara pembinaan dan penghukuman.

Namun, Mahkamah Konstitusi hingga saat ini belum membatalkan norma izin cerai bagi PNS, sehingga ketentuan tersebut tetap dianggap konstitusional dan mengikat.

E. Kesimpulan

  1. PNS yang mengajukan atau melakukan perceraian tanpa izin atasan tetap dapat memperoleh putusan cerai yang sah menurut hukum perkawinan.
  2. Namun, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran disiplin berat yang dapat berujung pada sanksi kepegawaian serius, termasuk pemberhentian.
  3. Kewajiban izin cerai tidak menghapus hak privat PNS, melainkan membatasi konsekuensi administratif atas statusnya sebagai aparatur negara.
  4. Secara akademik, PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 merupakan bentuk kompromi antara perlindungan hak privat dan kepentingan pembinaan aparatur negara.

 

Mojokerto, 26 Januari 2026

Tim Litbang

Kantor Firma Hukum

H. Rifan Hanum & Nawacita

Chintya Wulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created