DUI: PERBUATAN SENGAJA ATAU KELALAIAN?
Pendahuluan
Kasus kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi yang mengemudi dalam pengaruh alkohol bukanlah hal baru di Indonesia. Beberapa peristiwa menunjukkan bagaimana pengemudi yang sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol kehilangan kendali, menabrak kendaraan lain, bahkan menimbulkan korban luka hingga meninggal dunia. Dalam banyak kasus, pelaku kerap beralasan tidak berniat mencelakakan siapa pun, sehingga memunculkan pertanyaan penting dari sudut pandang hukum pidana: apakah mengemudi dalam pengaruh alkohol (Driving Under the Influence/DUI) merupakan perbuatan sengaja atau sekadar kelalaian?
Secara hukum, meskipun istilah DUI tidak dikenal secara eksplisit, substansinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (1) yang mewajibkan pengemudi mengemudi dengan penuh konsentrasi, serta Pasal 283 yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang terganggu konsentrasinya karena pengaruh alkohol atau zat lain. Jika perbuatan tersebut menimbulkan kecelakaan, ketentuan Pasal 310 atau bahkan Pasal 311 UU LLAJ dapat diterapkan. Oleh karena itu, penentuan apakah DUI termasuk kesengajaan atau kelalaian menjadi krusial dalam menilai pertanggungjawaban pidana pengemudi.
DUI sebagai Perbuatan Kelalaian (Culpa)
Dalam praktik hukum pidana di Indonesia, mengemudi dalam pengaruh alkohol pada umumnya dikualifikasikan sebagai perbuatan kelalaian (culpa). Hal ini karena pada kebanyakan kasus, pengemudi tidak memiliki niat atau tujuan untuk mencelakakan orang lain, melainkan lalai menjaga standar kehati-hatian yang diwajibkan oleh hukum ketika berada di jalan raya.
Kelalaian tersebut muncul ketika seseorang menyadari atau seharusnya menyadari bahwa konsumsi alkohol dapat menurunkan kemampuan mengemudi, seperti konsentrasi, refleks, dan pengambilan keputusan, namun tetap memilih untuk mengemudikan kendaraan. Dalam konteks ini, pengemudi gagal memenuhi kewajiban hukum untuk mengemudi dengan aman dan penuh konsentrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara doktrinal, kondisi tersebut sejalan dengan konsep culpa sadar (bewuste schuld) dalam hukum pidana, yaitu keadaan di mana pelaku mengetahui adanya risiko dari perbuatannya, tetapi dengan sembrono berharap bahwa akibat yang membahayakan tidak akan terjadi. Pengemudi yang tetap mengemudi setelah mengonsumsi alkohol berada dalam posisi ini, karena risiko kecelakaan adalah konsekuensi yang dapat diperkirakan secara wajar.
Atas dasar kelalaian tersebut, hukum memberikan sanksi pidana meskipun tanpa adanya niat jahat. Pasal 283 UU LLAJ secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan terganggu konsentrasinya karena pengaruh alkohol dapat dipidana. Apabila kelalaian tersebut berujung pada kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian fisik atau korban jiwa, pertanggungjawaban pidana dapat meningkat melalui penerapan Pasal 310 UU LLAJ, dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai dengan akibat yang ditimbulkan.
Dengan demikian, DUI sebagai bentuk kelalaian menegaskan bahwa ketiadaan niat bukan berarti ketiadaan tanggung jawab pidana. Justru, kelalaian dalam menjaga keselamatan di ruang publik seperti jalan raya dipandang sebagai perbuatan yang patut dipidana karena membahayakan kepentingan hukum yang dilindungi, yaitu keselamatan pengguna jalan secara keseluruhan.

