KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

Menjaga Integritas Proses Hukum: Tanggung Jawab Advokat dalam Mengajukan Gugatan dan Permohonan Cerai atau Pailit

Pendahuluan

Advokat memiliki kedudukan strategis dalam sistem peradilan Indonesia sebagai pembela hak klien dan pengawal tegaknya hukum secara adil. Namun, peran tersebut tidak boleh berubah menjadi alat yang memfasilitasi informasi yang tidak benar atau menyesatkan guna memenangkan perkara. Masalah yang sering muncul di ruang praktik adalah pemberian keterangan yang bertentangan dengan keadaan sebenarnya — baik oleh klien maupun advokatnya sendiri — dalam dokumen-dokumen formal seperti surat gugatan, permohonan cerai, atau permohonan pailit. Perbuatan semacam ini tidak hanya menodai integritas profesi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana dan etika profesional.

Artikel ini membahas secara mendalam tanggung jawab advokat, baik menurut hukum positif maupun etika profesi, ketika menghadapi keterangan faktual yang tidak sesuai dalam proses hukum. Analisis ini diperkaya dengan contoh-contoh kasus yang relevan dan implikasinya terhadap sistem peradilan.

  1. Dasar Hukum Tanggung Jawab Advokat dan Larangan Pemberian Keterangan Tidak Benar

a. Undang‑Undang Advokat

Tanggung jawab advokat dalam menjalankan profesinya diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. KUHAP dan ketentuan etika menegaskan bahwa advokat wajib:

  1. Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan;
  2. Tidak membiarkan diri dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum;
  3. Memastikan pemberian keterangan klien didasarkan pada kebenaran fakta.

Ketentuan ini menempatkan integritas sebagai bagian tak terpisahkan dari praktik advokat.

b. Pasal Pidana Terkait Pemberian Keterangan Tidak Benar

Beberapa tindak pidana yang relevan ketika suatu permohonan memuat fakta yang tidak benar antara lain:

  1. Pemalsuan dokumen (Pasal 391 KUHP Naional)

Ayat (1) “Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Ayat (2) “Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).”

2. Penyesatan Proses Peradilan (Pasal 278 KUHP Nasional)

(1) Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan;

b. mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan;

c. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti;

d. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan Barang, alat, atau sarana yang dipakai untuk melakukan Tindak Pidana atau menjadi obyek Tindak Pidana, atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya Tindak Pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan Pejabat yang berwenang setelah Tindak Pidana terjadi; atau

e. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku Tindak Pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana.

(2)  Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

b. oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan seseorang;

a. yang seharusnya bersalah, dinyatakan tidak bersalah;

b. yang seharusnya tidak bersalah, dinyatakan bersalah; atau

c. dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat dari yang seharusnya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

2. Unsur Keterangan yang Tidak Benar dan Implikasinya

a. Unsur‑unsur Pemberian Keterangan Tidak Benar

Dalam konteks gugatan cerai atau pailit, pemberian keterangan tidak benar biasanya meliputi:

  1. Identitas atau domisili tergugat/debitur yang disengaja dibuat tidak benar;
  2. Fakta keuangan/debitur yang diputarbalikkan untuk memicu pailit;
  3. Keterangan palsu terkait status pernikahan untuk mempengaruhi putusan cerai.

Unsur tersebut memenuhi empat elemen dasar tindak pidana:

  1. Perbuatan positif (menyampaikan data/fakta tidak benar),
  2. Kesengajaan (niat untuk mempengaruhi hasil hukum),
  3. Akibat hukum yang timbul (putusan yang diambil berdasarkan keterangan salah),
  4. Hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat.

b. Implikasi hukum pemberian keterangan tidak benar

Jika terbukti, konsekuensinya bisa berupa:

  1. Pembatalan atau penolakan permohonan oleh pengadilan;
  2. Tuntutan pidana terhadap pemberi keterangan (klien) dan/atau advokat yang turut serta;
  3. Sanksi etik profesi: pencabutan Surat Tanda Registrasi Advokat (STRA), skorsing, atau pemberhentian dari organisasi advokat;
  4. Tuntutan perdata: ganti rugi atas kerugian akibat putusan yang dihasilkan dari keterangan palsu.

3. Tanggung Jawab Advokat Menurut Etika Profesi

Kode etik advokat menekankan dua hal pokok:

  1. Integritas profesional – advokat tidak boleh memproduksi, menyetujui, atau memanfaatkan keterangan yang diketahui tidak benar.
  2. Kepatuhan pada hukum – advokat tidak boleh menjadi alat kejahatan.

Sebagai contoh, apabila seorang suami/istri memberikan data domisili palsu untuk memancing cerai di wilayah hukum yang dianggap lebih “menguntungkan”, advokat tidak boleh secara sadar memasukkan informasi tersebut ke dalam permohonan. Membiarkan atau menyusun permohonan dengan informasi yang bertentangan fakta adalah bagian dari keterlibatan aktif dalam pelanggaran hukum.

 

4. Contoh Kasus dan Analisis

Contoh Kasus 1: Permohonan Cerai dengan Data Domisili yang Tidak Sesuai

Seorang suami yang tinggal di luar wilayah pengadilan tempat mengajukan cerai, sengaja memberikan alamat palsu agar gugatan dikabulkan lebih cepat (misalnya karena beda yurisdiksi atau tarif perkara). Advokat diminta menyiapkan gugatan.

Fakta hukum:

  • Advokat mengetahui atau patut diduga data alamat tidak benar.
  • Advokat tetap menyusun dan menandatangani permohonan.

Analisis:

  1. Advokat ikut serta secara aktif dalam menyebarkan keterangan yang bertentangan dengan fakta;
  2. Perbuatan tersebut dapat dikenai pasal pemalsuan dokumen jika tergolong dokumen resmi;
  3. Potensi sanksi etik profesi karena melanggar prinsip integritas.

Kesimpulan: Permohonan harus ditolak; advokat berisiko pidana dan etik.

Contoh Kasus 2: Kreditur Mengajukan Pailit dengan Laporan Keuangan Tidak Akurat

Sebuah perusahaan pembiayaan mengajukan pailit terhadap debitur besar dengan menyampaikan laporan bahwa debitur tidak dapat membayar kewajiban. Ternyata laporan keuangan sengaja disusun tidak mencerminkan arus kas aktual demi memicu pailit.

Fakta hukum:

  • Kreditur sengaja menyampaikan data tidak benar.
  • Advokat yang mengajukan permohonan mengetahui adanya ketidaksesuaian data atau tidak melakukan uji fakta yang memadai.

Analisis:

  1. Advokat yang cenderung ‘membiarkan’ informasi tidak akurat dapat dipandang turut serta dalam perbuatan yang melanggar hukum di Pasal 278 KUHP Nasional;
  2. Pelanggaran dapat memicu tuntutan pidana umum terhadap pemberi keterangan dan/atau advokat;
  3. Enggan memverifikasi fakta juga dapat dianggap melanggar kode etik profesi.

Kesimpulan: Permohonan pailit yang berdasar data tidak benar dapat dinyatakan cacat hukum; advokat harus bertanggung jawab profesional dan dapat dikenai sanksi administratif/etik.

5. Imunitas Advokat: Upaya Preventif dan Praktik Terbaik Advokat

Agar tanggung jawab advokat tidak dipersoalkan, praktik terbaik yang perlu diimplementasikan adalah:

  1. Melakukan Uji Faktual Internal – advokat wajib melakukan verifikasi fakta terhadap pernyataan klien;
  2. Menolak Permintaan yang Tidak Sesuai Hukum – jika klien meminta menyampaikan fakta yang tidak benar, advokat wajib menolak;
  3. Konsultasi Etik Profesional – advokat dapat berkonsultasi kepada organisasi advokat bila ragu terhadap masalah etika;
  4. Dokumentasi dan Catatan – semua verifikasi dan penolakan wajib didokumentasikan sebagai bukti profesionalisme.
  5. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan: Pasal 16
    (1) Dalam melaksanakan tugas pembelaan, advokat tidak dapat dituntut atau dipidanakan atas dasar pendapat atau pernyataan yang disampaikan di persidangan.
    (2) Imunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi advokat yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai pembela hukum dan sesuai dengan etika profesi.

Pasal ini memberikan perlindungan hukum bagi advokat dalam melaksanakan tugas pembelaannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selama ia bertindak sesuai dengan etika profesi dan dalam kapasitasnya sebagai pembela. Namun, imunitas ini memiliki batasan dan tidak berlaku untuk tindakan yang melanggar hukum di luar konteks pembelaan di persidangan.

Kesimpulan

Mengajukan gugatan cerai atau permohonan pailit bukan sekadar menyusun dokumen, melainkan perbuatan hukum yang harus dilandasi oleh fakta yang benar dan integritas profesional. Ketika advokat ikut serta dalam memasukkan atau membiarkan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya, hal ini bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat memicu konsekuensi pidana umum terhadap advokat dan kliennya.

Integritas proses hukum adalah fondasi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Advokat sebagai bagian dari sistem tersebut memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan bahwa apa pun yang disampaikan kepada pengadilan adalah fakta yang benar, sehingga hukum tidak menjadi alat manipulasi, tetapi mekanisme keadilan yang adil dan dapat dipercaya.

Seharusnya Pasal ini juga berlaku bagi Profesi Dokter, Notaris, Psikolog Forensik yang pada intinya jika produknya untuk menghormati proses hukum. Maka apapun yang berhubungan dengan Peradilan Sesat, berlaku Pasal ini. Tidak hanya Profesi Advokat.

Mojokerto, 07 Januari 2025

Tim Litbang Kantor Firma Hukum

H. Rif’an Hanum & Nawacit

Nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created