KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

Diam yang Memekakkan: Ketika Galian C Mojokerto Menggila, Para Pejabat Seolah Membisu

Mojokerto bukan kabupaten kecil yang bisa dibiarkan “ngambang” dalam urusan tambang batuan dan tanah uruk. Ini urusan nyawa, lingkungan, jalan raya, banjir, konflik sosial, sampai potensi kerugian pendapatan daerah. Tapi yang paling memalukan adalah satu hal: publik terus melihat persoalan ini berulang, sementara respons para pemegang kuasa tampak tidak sebanding dengan skala masalahnya.

Sejumlah pemberitaan lokal menggambarkan praktik galian C ilegal di Mojokerto sebagai fenomena yang marak, bahkan menyebut jumlah tambang ilegal “ratusan” dan hanya sebagian kecil yang berizin. Ada juga liputan yang secara terang menulis “penegak hukum diam” ketika aktivitas diduga ilegal berlangsung dekat infrastruktur vital. Bahkan Komisi DPR RI pernah turun sidak ke Mojokerto karena mendengar adanya dugaan galian C ilegal yang meresahkan warga.

Kalau rangkaian kabar semacam ini terus muncul dari 2022, 2023, 2024, 2025, lalu masuk 2026 masih saja jadi keluhan, pertanyaannya sederhana: mengapa negara tampak lambat saat yang dihadapi sudah jelas masif?

Masifnya Bukan Cuma “Isu Warga”, Ini Sudah Pola

Masalah galian C ilegal jarang berdiri sendiri. Ia selalu hadir sebagai “ekosistem” yang rapi:

  1. ada lokasi pengerukan
  2. ada armada angkut
  3. ada titik penimbunan atau stockpile
  4. ada pembeli material untuk proyek proyek
  5. ada uang yang terus bergerak

 

Satu kasus saja bisa menghasilkan puluhan rit per hari, menurut laporan penindakan yang pernah muncul di Mojokerto. Itu baru yang kebetulan tersentuh. Artinya, ketika publik menyebut “masif”, itu bukan hiperbola. Itu deskripsi tentang rantai pasok yang bekerja setiap hari.

Dan ketika pejabat kunci seperti Gubernur, Kapolda, Kapolres, Bupati, hingga DPRD tidak menunjukkan komunikasi publik yang tegas, rutin, dan terukur, “diam” itu dibaca publik sebagai dua kemungkinan. Tidak mampu, atau tidak mau.

Keduanya sama sama berbahaya.

Rantai Pasok Ilegal: Penambang, Penimbun, Pembeli, Semua Punya Peran

Selama ini perhatian sering berhenti pada “penambang”. Padahal, rantai yang membuat tambang ilegal bertahan justru ada di hilir: penimbun dan pembeli.

Kementerian ESDM sendiri menegaskan sanksi pidana bukan hanya untuk penambangan tanpa izin, tetapi juga bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang bukan berasal dari pemegang izin.

Kalau penimbun dan pembeli dibiarkan, tambang ilegal akan selalu punya pasar. Selama pasar aman, pengerukan tidak akan berhenti.

Maka kritik terbesar ke pemerintah dan aparat adalah ini: mengapa yang diburu sering hanya “tukang gali”, bukan “yang membuat tambang itu laku”?

Dasar Hukum: Negara Punya Alat, Tinggal Mau Dipakai atau Tidak

Secara hukum, ini bukan wilayah abu abu.

1) UU Minerba dan SIPB untuk batuan
Istilah “galian C” secara praktik masih dipakai publik, tetapi rezim izin untuk batuan sudah diatur lewat Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dalam UU Minerba hasil perubahan.

2) Aturan pelaksana (PP)
Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan diatur dalam PP, termasuk PP 96/2021 yang telah diubah melalui PP 25/2024, dan bahkan tercatat ada perubahan lanjutan.

3) Lingkungan hidup
UU 32/2009 memuat skema pengawasan dan sanksi administratif, dan bahkan memberi ruang bagi menteri untuk mengambil alih penerapan sanksi bila pemerintah daerah dianggap sengaja tidak menerapkannya terhadap pelanggaran serius.

4) Tugas kepolisian
Polri punya mandat eksplisit untuk memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum. Ini bukan pilihan, ini tugas pokok.

5) Pajak daerah dan potensi kebocoran
Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan adalah objek pajak daerah menurut UU HKPD, sehingga aktivitas ilegal secara logika akan membuka ruang kebocoran penerimaan dan merugikan tata kelola.

Jadi kalau ada pejabat yang bertanya “dasarnya apa”, jawabannya: dasarnya lengkap. Yang kurang sering kali bukan regulasi, tapi keberanian menerapkan.

“Diam” Itu Bukan Netral, Itu Sikap Politik

Diam di tengah persoalan besar bukan sekadar tidak bicara. Diam adalah sinyal. Dan dalam konteks tambang ilegal, sinyal itu dibaca oleh lapangan sebagai:

  1. penindakan bisa dinegosiasikan
  2. operasi bisa lanjut asal rapi
  3. warga yang protes akan lelah sendiri
  4. media akan bosan
  5. isu akan berganti

Yang lebih parah, diam membuka ruang lahirnya standar ganda. Ketika ada kasus pernah digerebek dan diproses, publik berharap itu jadi efek jera. Tapi jika setelah itu praktik masih disebut menjamur, maka yang terbentuk adalah kesan bahwa penindakan hanya episodik, bukan sistemik.

Lima Pertanyaan yang Wajar Jika Publik Tanyakan ke Gubernur, Kapolda, Kapolres, Bupati, dan DPRD

  1. Berapa titik tambang batuan dan tanah uruk yang legal di Mojokerto, dan mana saja koordinatnya?
    Jika benar hanya segelintir yang berizin, mengapa data resmi tidak dipublikasikan rutin?
  2. Berapa titik stockpile dan penimbun material yang diverifikasi legalitas asal materialnya?
    Ini kunci memutus pasar.
  3. Berapa proyek konstruksi yang diaudit asal material uruknya?
    Tanpa audit hilir, penambang ilegal selalu punya pembeli.
  4. Mengapa respons komunikasi publik tampak tidak sebanding dengan eskalasi pemberitaan dan keluhan warga?
    Isu ini bahkan pernah sampai memicu sidak DPR RI.
  5. Apa indikator keberhasilan penertiban yang bisa dipantau publik setiap bulan?
    Tanpa indikator, semua hanya jadi wacana.

Tuntutan Minimum yang Masuk Akal

Kalau pemerintah dan aparat ingin menghentikan persepsi “pembiaran”, langkah minimum yang bisa dan seharusnya dilakukan:

  1. Publikasikan peta izin SIPB atau izin sah lain yang relevan dan daftar lokasi yang legal
  2. Bentuk satgas terpadu yang bekerja terbuka dan berkala, bukan razia musiman
  3. Terapkan pendekatan follow the money dan follow the supply chain dengan membidik penimbun dan pembeli, sesuai penegasan sanksi di sektor minerba
  4. Lakukan penutupan tegas lokasi tanpa dokumen dan tanpa mitigasi lingkungan
  5. Buat laporan mingguan penertiban, termasuk jumlah truk, titik operasi, dan status proses hukum
  6. Pastikan kanal aduan warga ditindaklanjuti dengan tenggat waktu yang jelas
  7. DPRD berhenti jadi “komentator”, dan mulai jadi pengawas yang memaksa akuntabilitas melalui rapat kerja terbuka dan rekomendasi yang mengikat

Tidak ada yang meminta pejabat jadi pahlawan. Publik hanya menuntut hal paling dasar: hukum ditegakkan konsisten, data dibuka, dan rantai pasok ilegal diputus sampai ke pembeli.

Kalau para pemegang kuasa tetap memilih diam, jangan salahkan RAKYAT bila kemudian menyimpulkan bahwa yang dilindungi bukan lingkungan, bukan keselamatan, bukan pendapatan daerah, melainkan kenyamanan segelintir pelaku.

 

Catatan kecil: Hasil diskusi ini, adalah milik khalayak umum yang bisa diakses siapa saja, disebarkan kesemua komunitas. Agar tahu kondisi di Kabupaten Mojokerto terjadi pengerusakan alam yang luar biasa terjadi.

“Mojokerto Butuh Negara yang Hadir, Bukan Negara yang Menonton”

Anita Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created