by: NABITHA ANNICE KYLA. R
Ketidakjelasan dalam Pasal 1 angka 33 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Penahanan, yang menyebutkan bahwa penahanan adalah “penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya” tanpa penjelasan lebih lanjut tentang makna “tempat tertentu”, membuka potensi untuk interpretasi yang bisa disalahgunakan. Berikut adalah beberapa catatan kritis terkait hal ini dan hubungannya dengan teori-teori keadilan:


- Ketidakjelasan Terminologi “Tempat Tertentu”
- Ambiguitas dalam Hukum: Frasa “tempat tertentu” yang tidak dijelaskan lebih rinci dalam undang-undang dapat mengarah pada ketidakpastian hukum. Ketika hukum tidak jelas dalam menetapkan parameter atau definisi suatu istilah, maka ini bisa memunculkan interpretasi yang beragam dan berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat. Dalam hal ini, ketidakjelasan ini bisa menyebabkan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan atau hak asasi manusia.
- Risiko Penyalahgunaan Kewenangan: Tanpa penjelasan lebih lanjut tentang “tempat tertentu”, ada kemungkinan bahwa penyidik atau lembaga hukum lainnya bisa menetapkan tempat penahanan secara sewenang-wenang. Hal ini berisiko menempatkan tersangka atau terdakwa di lokasi yang tidak sesuai dengan tujuan hukum, seperti penahanan di tempat yang tidak memenuhi standar hak asasi manusia, atau bahkan di tempat yang bersifat diskriminatif.
2. Potensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia
- Penahanan yang Tidak Layak: Penahanan seharusnya tidak hanya didasarkan pada kewenangan hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan hak asasi manusia dan martabat manusia. Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti di ruang penahanan yang tidak layak atau penuh, bisa melanggar hak dasar mereka untuk diperlakukan secara manusiawi.
- Keamanan dan Kenyamanan Tersangka/Terdakwa: Menurut standar internasional, penahanan harus dilakukan di tempat yang aman, layak, dan sesuai dengan kondisi fisik serta psikologis individu yang ditahan. Penempatan yang semena-mena tanpa aturan yang jelas berisiko melanggar prinsip-prinsip ini.


3. Prinsip Keadilan Prosedural
- Keadilan Prosedural: Dalam teori keadilan prosedural, keadilan tidak hanya dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga dari bagaimana proses tersebut dijalankan. Proses penahanan yang tidak jelas tempatnya atau berpotensi melanggar hak asasi seseorang dapat dianggap tidak adil secara prosedural, meskipun secara hukum ada dasar yang sah.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Ketidakjelasan ini juga mengarah pada kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum. Penahanan yang tidak jelas tempatnya bisa menjadi pintu bagi penyalahgunaan wewenang, dimana tersangka atau terdakwa bisa ditempatkan di lokasi yang lebih untuk menyiksa atau menekan mereka, bukan untuk tujuan hukum yang sah.


4. Teori-teori Keadilan yang Terabaikan
- Keadilan Distributif: Menurut teori keadilan distributif, hak dan perlakuan yang adil harus diberikan secara merata kepada semua orang, tanpa ada diskriminasi. Dalam konteks ini, penempatan yang tidak jelas dapat menyebabkan perlakuan yang tidak merata dan berpotensi menyasar individu tertentu secara tidak adil.
- Keadilan Komutatif: Keadilan komutatif berfokus pada hubungan timbal balik yang adil antara individu dan negara, serta perlakuan yang setara. Apabila penahanan dilakukan tanpa aturan yang jelas atau sewenang-wenang, maka ini bisa mengarah pada ketidakadilan dalam hubungan antara warga negara dan negara (dalam hal ini pihak penegak hukum).
- Keadilan Rehabilitatif: Penahanan tidak hanya dimaksudkan untuk menghukum, tetapi juga untuk memberi kesempatan pada individu untuk melakukan perubahan atau rehabilitasi. Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat yang tidak sesuai dengan standar dapat merusak peluang rehabilitasi tersebut dan justru memperburuk keadaan mental serta fisik mereka, yang bertentangan dengan prinsip keadilan rehabilitatif.
- Peluang Diskresi yang Terlalu Besar bagi Penyidik dan Penuntut Umum
- Penyalahgunaan Diskresi: Dengan adanya klausul “tempat tertentu” yang tidak dijelaskan, terdapat peluang bagi penyidik atau penuntut umum untuk menyalahgunakan kekuasaan mereka dalam menentukan tempat penahanan. Ini membuka pintu untuk penempatan yang lebih bersifat politis atau emosional daripada didasarkan pada alasan hukum yang sah. Penyidik atau penuntut umum yang diberi kebebasan untuk memilih tempat penahanan bisa menempatkan tersangka di tempat yang tidak pantas, yang berisiko merusak prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
- Rekomendasi Perbaikan
- Penjelasan yang Lebih Terperinci dalam UU: Untuk menghindari penyalahgunaan atau ketidakjelasan, perlu ada penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 33 tentang apa yang dimaksud dengan “tempat tertentu”. Penetapan tempat penahanan sebaiknya diatur dengan lebih jelas dan rinci dalam perundang-undangan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan melindungi hak-hak individu.
- Pemantauan Independen: Agar tidak ada penyalahgunaan, perlu ada lembaga pengawas independen yang memantau proses penahanan untuk memastikan bahwa penahanan dilakukan di tempat yang sesuai dengan standar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan.
Kesimpulan
Ketidakjelasan dalam pasal tersebut membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang memiliki kekuasaan, yang dapat merugikan tersangka atau terdakwa. Berdasarkan teori-teori keadilan, termasuk keadilan prosedural, distributif, dan rehabilitatif, penahanan harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak individu dan prosedur yang jelas serta adil. Ketidakjelasan dalam hal ini berpotensi merusak fondasi keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
