oleh: Elly Yusria Mustafidah
Kedudukan Anak Luar Kawin Menurut Hukum Islam
Menurut Hukum Islam “Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah adalah hanya mempunyai hubungan hukum (nasab) dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 100 KHI.
Kedudukan Anak :
Hukum Islam menetapkan bahwa hubungan seks di luar kawin baik yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah maupun belum pernah menikah, tetap dinamakan zina. Anak yang dilahirkan akibat hubungan perzinaan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya yang melahirkannya. Hal tersebut juga ditegaskan pada pasal 100 buku 1 Hukum Perkawinan KHI bahwa “anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Akibat Hukum sebagai berikut :
a. Tidak ada hubungan nasab dengan ayahnya, melainkan kepada ibunya, secara yuridis formal, bapaknya tidak wajib memberikan nafkah kepada anak diluar nikah, namun secara biologis anak itu adalah anaknya juga. Ini berarti hubungan kekerabatan nya berlangsung secara manusiawi, bukan secara hukum. Sebagaimana dijelaskan dalam Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tentang Perkawinan. MKRI melalui putusan No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 telah melakukan terobosan hukum dengan memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Karena anak luar kawin tidak memiliki hubungan dengan ayahnya. Seharusnya ketentuan dari UU Perkawinan tersebut berbunyi :“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”
b. Tidak ada saling mewarisi. Anak di luar kawin (zina) hanya mewarisi dari pihak ibu dan saudara perempuan dari ibu begitu juga sebaliknya ibu dan saudara perempuan dari ibunya mewarisi anak itu.
c. Tidak adanya wali dari ayah biologisnya. Jika anak di luar nikah kebetulan adalah wanita dan hendak melangsungkan pernikahan ia tidak dinikahkan oleh bapaknya tetapi menggunakan wali hakim
Alasan hukum yang melatarbelakangi rechtfinding tersebut untuk menegaskan bahwa anak luar kawin pun berhak mendapat perlindungan hukum. Majelis hakim konstitusi mempunyai pertimbangan hukum yang mendorong adanya keharusan memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih disengketakan.
Putusan MKRI dengan terobosan hukumnya tersebut membuka titik terang hubungan antara anak luar kawin dengan bapaknya. Hubungan darah antara anak dan ayah dalam arti biologis bis dikukuhkan berdasarkan proses hukum. Membuka kemungkinan hukum untuk subyek hukum (ayah) yang harus bertanggungjawab terhadap anak luar kawin. Subjek hukum tersebut akan bertanggungjaabsebagai bapak biologis dan bapak hukumnya melalui mekanisme hukum dengan menggunakan pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir dan/atau hukum.
Pengakuan terhadap anak luar kawin oleh ayah biologisnya dilakukan dengan cara :
- Pengakuan oleh sang ayah biologis;
- Pengesahan oleh sang ayah biologis terhadap anak luar kawin tersebut.
Putusan MKRI menguatkan kedudukan ibu atas anak luar kawin dalam memintakan pengakuan terhadap ayah biologis darianak luar kawin. Jika terdapat kemungkinan yang terjadi bapak biologis tidak membuat pengakuan dengan sukarelaanak luar kawin. Setelah adanya pengakuan oleh ayah biologisnya.Pada saat itu juga akan timbul hubungan perdata denganayah biologis dan keluarganya dengan anak luar kawin yang diakui. Adanya pengakuan akan melahirkan hubungan hukum ayah dan anak sesuai dengan Pasal 280KUHPer yaitu “Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya.”
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara, sepanjang dimaknai menghilangkanhubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya; sehingga ayattersebut harus dibaca, “Anak yangdilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pen-getahuan dan teknologi dan/atau alatbukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”
Terhadap laki-laki yang menghamili ibunya menurut hukum Islam, anak luar nikah tidak mempunyai hubungan hukum atau hubungan nasab dengan laki- laki yang menghamili ibunya walaupun laki-laki yang menghamili ibunya tersebut ingin mengakui anak luar kawin nya, sehingga di antara mereka tidak ada hubungan waris mewarisi.
Kedudukan Anak Luar Nikah Menurut BW
Dalam hukum Perdata ada kemungkinan seorang anak tidak hanya tak mempunyai bapak, melainkan juga tidak mempunyai ibu dalam pengertian bahwa, antara anak dengan seorang wanita yang melahirkannya itu, tidak ada perhubungan hukum sama sekali tentang pemberian nafkah, dan Iain-lain.
Lembaga pengakuan anak dalam hukum perdata diatur dalam pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana dikemukakan bahwa anak luar kawin (nuturlijk kind), kecuali yang dilahirkan dari perzinahan atau penodaan darah, tiap-tiap anak yang lahir. diluar perkawinan apabila bapak dan ibunya melaksanakan perkawinan, maka anak tersebut menjadi anak sah jika bapak dan ibunya sebelum melaksanakan perkawinan mengakui nya menurut ketentuan Undang-Undang, atau pengakuan itu dilakukan dalam akta tersendiri.
Pasal 280 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa dengan adanya pengakuan anak diluar kawin itu dengan bapak dan ibunya sebagai anak yang sah lainnya. Dengan demikian dapat diketahui bahwa pengakuan itu dapat melahirkan suatu status hukum bagi anak law kawin yang diakui terhadap urusan keperdataan anak tersebut misalnya mengenai masalah pemberian izin kawin, kewajiban timbal balik dalam pemberian nafkah dan perwalian serta mengenai hak-hak kewarisan dan sebagainya. Dengan kata lain anak tersebut mempunyai hubungan perdata dengan orang tuanya yang mengesahkan nya (mengakui nya) terutama hubungan perdata dengan sang ayah.
Pengakuan itu dapat diakukan dengan cara :
- Dalam akta kelahiran anak
- Dalam akta perkawinan ayah dan ibu kalau kemudian kawin
- Dalam akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil yang kemudian dibukukan dalam daftar kelahiran menurut tanggal dibuatnya akta tadi. Yang kemudian dicatat dalam akta kelahiran sang anak.
- Dalam akta autentik yang lainnya. Dalam hal ini tiap-tiap orang yang berkepentingan dapat menuntut supaya pengakuan ini dicatat dalam akta kelahiran si anak.
Implikasi Pengakuan Anak
Adanya hubungan hukum antara yang bersangkutan dengan ayah dan ibu yang mengakui nya, membawa akibat lebih lanjut seperti:
- Keharusan minta izin kawin kepada orang tua yang mengakui selama mereka belum dewasa (Pasal 39 dan 47 KUH Perdata)
- Ada kewajiban alimentasi dari anak terhadap orang tua yang mengakui nya (Pasal 328 KUH Perdata)
- Adanya hubungan perwalian dengan ayah atau ibu yang mengakui nya, yang terjadi demi hukum (Pasal 909 KUH Perdata)
Adanya hak mewarisi dari ayah dan ibu yang mengakui, atas harta warisan dari anak yang diakui olehnya (pasal 870 KUH Perdata). Dalam pasal ini hubungan hukum anak luar kawin sangat terbatas sekali, hanya kepada orang yang mengakui saja. Dengan kata lain jika saudara dari ayah yang mengakui mereka meninggal maka anak luar kawin tidak dapat mewarisi harta dari saudara ayah yang mengakui anak luar kawin tersebut begitupun sebaliknya
