oleh: Nabila Earlyana, S.H
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial dalam satu dekade terakhir telah melahirkan profesi baru yang dikenal sebagai konten kreator. Aktivitas pembuatan konten digital tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga melibatkan anak-anak. Orang tua sering menjadikan anak sebagai objek utama konten, baik dalam bentuk video, foto, maupun aktivitas keseharian yang kemudian dipublikasikan melalui platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, maupun Facebook. Fenomena ini semakin meningkat karena konten yang melibatkan anak terbukti memiliki daya tarik tinggi dan berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomi melalui monetisasi, endorsement, serta kerja sama komersial dengan pihak ketiga.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Walaupun anak yang dijadikan konten kreator oleh orang tua tidak bekerja dalam hubungan kerja formal, substansi perlindungan kerja anak dalam UU 13/2003 tetap dapat digunakan sebagai instrumen interpretatif, khususnya terkait eksploitasi ekonomi anak.
a. Batas Usia dan Kategori Pekerja Anak
Pasal 68: dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 69 ayat (2): anak boleh bekerja di alangkah bila termasuk “pekerjaan ringan”, dengan batasan ketat.
“Pekerjaan ringan” yang dimaksud dalam Pasal 69 UU No. 13 Tahun 2003 pada dasarnya merujuk pada pekerjaan yang secara fisik, mental, maupun sosial tidak membahayakan anak, serta tidak mengganggu hak-hak fundamental anak, yaitu hak untuk bermain, beristirahat, belajar, dan berkembang sesuai tahap usia.
UU No. 23 Tahun 2002 Jo. 35/2014 Jo. 17/2016 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76I: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.”
Dalam konteks perlindungan anak, istilah pekerjaan ringan dipahami sebagai jenis pekerjaan yang tidak membahayakan kesehatan fisik ataupun perkembangan mental seorang anak. Pekerjaan tersebut harus bersifat sederhana, tidak menuntut tenaga berlebihan, serta tidak mengandung risiko yang dapat mengganggu keselamatan anak. Selain itu, pekerjaan ringan tidak boleh mengganggu waktu belajar, bermain, dan beristirahat yang secara hukum maupun secara sosial dianggap sebagai hak dasar setiap anak. Dengan demikian, meskipun terdapat ruang bagi anak untuk bekerja dalam kondisi tertentu, pelaksanaan pekerjaan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai aktivitas tambahan yang tidak mencampuri kewajiban anak untuk bersekolah dan memperoleh perkembangan sosial yang layak. Prinsip ini menegaskan bahwa tujuan utama pengaturan mengenai pekerjaan ringan adalah memastikan bahwa keterlibatan anak dalam aktivitas ekonomi tidak mengorbankan tumbuh kembangnya, baik dari sisi pendidikan, psikologis, maupun kesejahteraan secara keseluruhan.
UU No. 11 Tahun 2008 jo. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
pasal 26 ayat (1) “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.”
Dalam kaitannya dengan penggunaan media digital, UU ITE memberi batasan bahwa penyebaran informasi atau konten mengenai anak harus memperhatikan aspek perlindungan privasi serta larangan distribusi konten yang dapat merugikan, menjerumuskan, atau mengekspos kehidupan pribadi anak secara berlebihan. Walaupun izin atas aktivitas anak di ranah digital atau pekerjaan ringan biasanya diberikan oleh orang tua karena anak belum cakap hukum, orang tua tetap terikat kewajiban hukum untuk tidak memberikan persetujuan pada kegiatan yang berpotensi mengeksploitasi, merugikan, atau mengganggu hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap anak dalam pekerjaan ringan merupakan perpaduan antara pembatasan jenis pekerjaan, jaminan terhadap hak-hak dasar anak, dan pengawasan ketat terhadap potensi eksploitasi, termasuk dalam bentuk konten digital di ruang siber.
