KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

ADA HAK PEKERJA/BURUH DALAM KEBIJAKAN PHK

 

ADA HAK BURUH/PEKERJA

DALAM KEBIJAKAN PHK

By:ARY YUDISTIRA

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan kebijakan berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dengan buruh/pekerja dengan suatu alaasan yang di berikan oleh perusahaan yang mana hal tersebut mengakhir hak dan kewajiban kedunya PHK sendiri dapat terjadi atas kebijakan perusahaan, keinginan pekerjaa/buruh itu sendiri ataupun terkait masalah hukum, di Indonesia Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering terjadi sepihak maupun dengan alasan yang tidak masuk akal yang mana hal ini di jadikan dalih untuk para perusahaan untuk tidak memberikan hak hak yang harus mereka berikan kepada para butuh/pekerja

Macam-macam PHK

Dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia, PHK dapat terjadi karena berbagai alasan. Berikut beberapa jenis PHK yang diatur dalam hukum:

  1. PHK Karena Kesalahan Pekerja

Meliputi pelanggaran berat atau pelanggaran peraturan perusahaan, antara lain:

  • Pekerja melakukan penipuan, pencurian, atau pelanggaran disiplin berat.
  • Ketidakhadiran tanpa keterangan selama jangka waktu tertentu.
  1. PHK Karena Kondisi Perusahaan

Misalnya:

  • Perusahaan melakukan efisiensi.
  • Perusahaan tutup karena kerugian terus-menerus.
  • Perusahaan pailit.

2.PHK Karena Kondisi Pekerja

Seperti:

  • Pekerja sakit berkepanjangan.
  • Pekerja meninggal dunia.
  • Pekerja mengajukan pengunduran diri (resign).

3.PHK Karena Berakhirnya Perjanjian Kerja

  • Habis masa kontrak (PKWT).
  • Selesainya pekerjaan tertentu.

4.PHK Karena Putusan Pengadilan

PHK dapat ditetapkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika terjadi perselisihan dan kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.

Prosedur PHK yang Harus Dipatuhi

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak dan wajib melalui tahapan berikut:

  1. Perundingan Bipartit

Pengusaha dan pekerja harus melakukan perundingan langsung untuk mencapai kesepakatan.
Waktu perundingan: maksimal 30 hari kerja.

  1. Pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)

Jika perundingan bipartit gagal menghasilkan kesepakatan, salah satu pihak mencatatkan perselisihan ke Disnaker untuk dilakukan:

  • Mediasi, atau
  • Konsiliasi, atau
  • Arbitrase (jika disetujui kedua belah pihak).
  1. Penerbitan Anjuran Mediator

Mediator akan memberikan anjuran tertulis. Jika salah satu pihak menolak, proses dapat dilanjutkan ke pengadilan.

  1. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Jika tidak ada kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah putusan PHI.
Artinya, tanpa putusan PHI atau tanpa kesepakatan, PHK sepihak dianggap tidak sah.

  1. Pembayaran Hak-Hak Pekerja

Perusahaan wajib membayar:

  • Uang pesangon
  • Uang penghargaan masa kerja
  • Uang penggantian hak
    Sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan perusahaan/PKB.

 Dasar Hukum PHK di Indonesia

Berikut dasar hukum yang mengatur PHK:

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Mengatur:

  • Hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha
  • Jenis-jenis PHK
  • Prosedur PHK dan hak yang harus diberikan
  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan)

Mengubah beberapa ketentuan terkait PHK, pesangon, dan perjanjian kerja.

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021

Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, dan PHK.

PP ini mengatur secara rinci:

  • Alasan sah PHK
  • Hak pekerja yang terkena PHK
  • Tata cara pemberitahuan dan penyelesaian perselisihan
  1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Mengatur proses:

  • Bipartit
  • Mediasi
  • Konsiliasi
  • Arbitrase
  • Putusan PHI

Kesimpulan

PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur hukum.
Perusahaan wajib melakukan perundingan terlebih dahulu, menyelesaikan perselisihan secara resmi, lalu memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan. Jika PHK dilakukan tanpa prosedur, maka PHK tersebut dapat dinyatakan tidak sah, dan pekerja berhak menuntut pemulihan hubungan kerja atau kompensasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created