Dalam zaman di mana realitas virtual (VR) dan realitas tertambah (AR) semakin terintegrasi ke dalam rutinitas harian, metaverse hadir sebagai domain baru yang menawarkan interaksi sosial, kegiatan ekonomi, dan ekspresi kreatif tanpa keterbatasan. Platform seperti Decentraland, Roblox, dan Horizon Worlds dari Meta telah memungkinkan orang membeli lahan virtual, menghadiri acara musik digital, atau bahkan berkarier melalui avatar. Namun, pertumbuhan ini menantang batas hukum tradisional. Bagaimana dengan hak milik atas benda digital, pelindungan informasi pribadi, dan resolusi konflik di lingkungan maya? Saat ini, peraturan untuk aktivitas dan pertukaran di metaverse masih terbatas, menciptakan kesempatan besar untuk merancang undang-undang baru yang mengatur kontrak cerdas, representasi avatar, dan identitas online. Tantangannya adalah menyelaraskan jurisdiksi yang beragam sambil menjaga kerahasiaan tanpa memperlambat kemajuan inovasi.
“Hak Milik atas Benda Digital Dari Token Non-Fungible hingga Properti Virtual”
Salah satu elemen utama di metaverse adalah gagasan kepemilikan virtual. Benda seperti token non-fungible (NFT) telah mengubah pandangan kita terhadap aset maya. Sebagai contoh, seseorang bisa memperoleh tanah di Decentraland menggunakan mata uang kripto, dengan kepemilikan tercatat di blockchain. Tetapi, hukum saat ini belum sepenuhnya mengakui ini sebagai properti fisik. Di Amerika Serikat, misalnya, Internal Revenue Service (IRS) mengategorikan NFT sebagai barang kena pajak, namun tidak ada undang-undang federal khusus yang mengatur perpindahan atau pewarisan aset online.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyediakan fondasi untuk transaksi elektronik, tetapi belum meliputi situasi metaverse. Masalah muncul saat terjadi pencurian atau penipuan, seperti insiden di mana avatar diretas. Siapa yang bertanggung jawab—perusahaan platform, individu pengguna, atau otoritas pemerintah? Diperlukan pembuatan aturan baru untuk mendefinisikan “kepemilikan” di dunia maya, mungkin dengan mengikuti contoh Estonia, di mana identitas digital diakui secara legal.
Untuk mendalami lebih lanjut, perhatikan kasus nyata. Pada 2022, seorang pemain Roblox kehilangan avatar premium bernilai ribuan dolar karena kesalahan sistem. Mereka mengajukan tuntutan, tetapi pengadilan AS memutuskan avatar bukan properti nyata, sehingga tidak ada ganti rugi. Ini mengungkapkan kekurangan hukum: apakah avatar dianggap sebagai “barang” atau “jasa”? Sebaliknya, NFT telah diterapkan dalam seni digital, seperti karya Beeple yang terjual $69 juta. Namun, jika NFT dicuri, pemilik asli sering kesulitan membuktikan hak karena blockchain hanya mencatat transaksi, bukan konteks legal.
Lebih jauh, pewarisan aset virtual menjadi perhatian. Jika seseorang meninggal, bagaimana aset metaverse mereka diteruskan? Di beberapa negara, seperti AS, ada perselisihan keluarga atas akun game seperti World of Warcraft. Hukum waris konvensional mungkin tidak berlaku, sehingga perlu revisi untuk mengakui aset digital sebagai bagian dari harta warisan. Secara global, badan seperti World Intellectual Property Organization (WIPO) mulai membahas hak cipta untuk benda virtual, tetapi penerapannya masih terbatas.
“Pelindungan Informasi Pribadi Kerahasiaan di Balik Representasi Avatar”
Kerahasiaan merupakan masalah vital di metaverse, di mana data pengguna—dari gerakan avatar hingga sejarah interaksi—bisa dikumpulkan dalam skala besar. Platform seperti Meta mengumpulkan informasi untuk menyesuaikan pengalaman, tetapi ini meningkatkan risiko pelanggaran privasi. Di Uni Eropa, General Data Protection Regulation (GDPR) mengharuskan persetujuan eksplisit untuk pengumpulan data, tetapi bagaimana ini diterapkan di ruang maya yang melampaui perbatasan negara?
Di metaverse, avatar dapat mencerminkan identitas asli, sehingga data biometrik atau tingkah laku bisa digunakan untuk pembuatan profil. Contoh konkret adalah skandal data di Facebook (sekarang Meta), di mana informasi pengguna bocor ke pihak luar. Untuk metaverse, solusi potensial meliputi implementasi “identitas mandiri” (SSI), di mana pengguna mengelola data mereka sendiri via blockchain. Namun, di negara seperti Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) baru disahkan, tetapi aplikasinya di metaverse masih samar. Tantangan besar adalah mempertahankan privasi tanpa menghambat inovasi, seperti pengembangan AI yang butuh data masif.
Mari kita bahas lebih mendalam. Di metaverse, data bukan hanya tentang posisi avatar, tetapi juga interaksi sosial, seperti obrolan atau transaksi. Platform seperti Second Life lama menghadapi masalah privasi, dengan kasus penjualan data tanpa izin. GDPR telah memaksa perusahaan seperti Meta untuk memperbaiki praktik, tetapi di metaverse, tantangan baru muncul: bagaimana melacak data di dunia terdesentralisasi? Teknologi seperti bukti nol-pengetahuan bisa membantu, di mana data diverifikasi tanpa mengungkap detail pribadi.
Selain itu, risiko eksploitasi anak-anak di metaverse meningkat. Dengan avatar yang bisa menipu usia, predator bisa mengakses data anak. Di AS, Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) mengatur ini, tetapi perlu diperluas ke metaverse. Di Indonesia, UU PDP mencakup perlindungan anak, tetapi penegakan di ruang virtual lemah. Pengguna harus diberi alat untuk mengontrol privasi, seperti setelan avatar anonim, tetapi ini bisa bertentangan dengan kebutuhan verifikasi untuk transaksi.
“Resolusi Konflik Arbitrase dan Hukum Global”
Konflik di metaverse sering melibatkan pihak dari negara berbeda, membuat jurisdiksi rumit. Misalnya, jika pengguna Indonesia berselisih dengan platform AS, hukum mana yang berlaku? Saat ini, banyak platform menggunakan klausul arbitrase di syarat layanan, di mana sengketa diselesaikan oleh mediator independen alih-alih pengadilan.
Namun, ini tidak selalu adil, terutama untuk individu. Kasus seperti perselisihan NFT di OpenSea menunjukkan kebutuhan kerangka hukum internasional. Organisasi seperti United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) bisa menjadi model untuk aturan penyelesaian digital. Di Asia, ASEAN telah mendiskusikan harmonisasi hukum digital, yang bisa diperluas ke metaverse. Tantangan adalah memastikan akses keadilan untuk semua, termasuk yang kurang mampu, tanpa biaya arbitrase tinggi.
Contohnya Pada 2023, seniman NFT menggugat platform atas pencurian karya, dan arbitrase memutus cepat. Namun, proses ini sering menguntungkan perusahaan besar. Alternatifnya, negara seperti Singapura telah membuat pengadilan khusus untuk sengketa digital. Di metaverse, kontrak cerdas bisa mengintegrasikan resolusi otomatis, tetapi masih eksperimental. Tantangan jurisdiksi muncul dalam kasus lintas batas, seperti perselisihan antara pengguna China dan AS, di mana hukum berbeda drastis.
Lebih lanjut, konflik terkait konten ilegal, seperti deepfakes atau ujaran benci di metaverse, butuh pendekatan baru. Di Eropa, Digital Services Act (DSA) mewajibkan platform memoderasi konten, tetapi di metaverse, siapa yang bertanggung jawab atas avatar anonim? Penggunaan AI untuk deteksi bisa membantu, tetapi menimbulkan isu kebebasan berekspresi.
“Yurisdiksi dan Kemajuan Inovasi”
Metaverse tidak terikat batas geografis, sehingga jurisdiksi hukum menjadi masalah serius. Transaksi di metaverse bisa melibatkan server di satu negara, pengguna di negara lain, dan aset di blockchain global. Ini membuka “pembelian forum,” di mana pihak memilih jurisdiksi paling menguntungkan. Selain itu, regulasi ketat bisa menghambat inovasi—misalnya, aturan privasi terlalu ketat membuat pengembang ragu berinvestasi.
Di lain sisi, kurangnya regulasi membuka eksploitasi, seperti penyebaran konten ilegal atau manipulasi pasar virtual. Contohnya, penipuan di metaverse telah meningkat, dengan kerugian miliaran dolar. Pembentukan hukum baru harus seimbang, mengadopsi “kotak pasir regulasi” di Singapura, di mana inovasi diuji terkontrol sebelum regulasi penuh.
Tantangan lain adalah kesenjangan digital. Di negara berkembang seperti Indonesia, akses metaverse terbatas, sehingga hukum harus pertimbangkan inklusivitas. Selain itu, dampak ekonomi: metaverse bisa ciptakan pekerjaan baru, tetapi risiko monopoli oleh raksasa seperti Meta. Yurisdiksi juga rumit dalam kejahatan siber, seperti hacking avatar, yang bisa diklasifikasi sebagai cybercrime internasional.
“Dampak Sosial dan Ekonomi di Metaverse”
Metaverse bukan hanya teknologi, tetapi transformasi sosial. Secara ekonomi, pasar metaverse diperkirakan triliunan dolar pada 2030, dengan transaksi NFT dan lahan virtual. Namun, ini risiko gelembung, seperti di pasar crypto. Secara sosial, metaverse bisa perkuat isolasi atau fasilitasi inklusi, seperti untuk penyandang disabilitas menggunakan avatar untuk interaksi.
Hukum harus atasi diskriminasi, seperti bias algoritma mempengaruhi pengalaman avatar berdasarkan ras atau gender. Di AS, ada undang-undang anti-diskriminasi, tetapi perlu diperluas ke virtual. Di Indonesia, UU ITE larang ujaran benci, yang bisa diterapkan, tetapi penegakan di metaverse sulit.
“Peran Teknologi Blockchain dan AI”
Blockchain adalah fondasi metaverse, memungkinkan transaksi aman dan kepemilikan terdesentralisasi. Namun, hukum harus atur risiko, seperti manipulasi blockchain. AI, sebaliknya, digunakan untuk moderasi, tetapi bisa langgar privasi jika tidak dikontrol. Hukum masa depan harus integrasikan teknologi ini, mungkin dengan standar global seperti ISO untuk keamanan digital.
Solusi dan Saran:
Menuju Hukum Digital yang Merata
Untuk menangani tantangan ini, kerja sama internasional penting. Pemerintah bisa bentuk badan seperti “Dewan Regulasi Metaverse” melibatkan ahli hukum, teknolog, dan masyarakat. Di nasional, Indonesia bisa perluas UU ITE dan PDP untuk metaverse, fokus edukasi pengguna tentang hak digital.
Teknologi juga peran, Kontrak cerdas berbasis blockchain bisa otomatisasi kepatuhan hukum, sementara AI deteksi pelanggaran privasi real-time. Pengguna harus diberdayakan via edukasi, seperti kampanye kesadaran risiko di metaverse. Akhirnya, hukum harus adaptif—tidak statis, melainkan ikuti perkembangan teknologi.
Saran spesifik:
– Adopsi standar internasional untuk identitas digital.
– Kembangkan kotak pasir regulasi untuk inovasi.
– Edukasi hukum digital di sekolah dan universitas.
– Kolaborasi dengan perusahaan teknologi untuk desain etis.
Kesimpulan:
Masa Depan Hukum di Dunia Maya
Metaverse tawarkan peluang luar biasa, tetapi risiko hukum kompleks. Dengan hukum digital komprehensif, kita lindungi hak dan privasi tanpa hentikan inovasi. Di era ini, hukum bukan aturan saja, melainkan dasar masyarakat virtual adil dan aman. Jika tidak bijak, metaverse bisa lautan tanpa hukum—atau surga digital teratur. Pilihan di tangan kita. Dengan langkah proaktif, bangun ekosistem berkelanjutan, di mana kreativitas dan keadilan berjalan beriringan.