Menanggapi pemberitaan media terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan MTsN 3 Bangsal Kabupaten Mojokerto, kami dari Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap kondisi dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan integritas, namun justru tercoreng oleh praktik pungutan tidak sah.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat pungutan sebesar Rp368.000 per siswa per tahun yang disebut-sebut digunakan untuk kegiatan PHBN dan PHBI, tanpa adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) baik kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, maupun wali murid yang notabene menjadi pihak yang turut menanggung beban biaya tersebut.
Lebih disayangkan lagi, pernyataan dari pihak Humas MTsN 3 Bangsal, Hj. Sujilah, S.Pd, yang memaklumi adanya pungutan tersebut, justru menimbulkan kesan pembiaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum dan etika birokrasi. Sikap “memaklumi” tersebut secara tidak langsung mengindikasikan bahwa pengawasan internal di lingkungan madrasah maupun instansi terkait belum berjalan optimal.
Padahal, sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, setiap pungutan yang bersifat wajib dan tanpa dasar hukum yang jelas dikategorikan sebagai pungutan liar. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan bahwa dana untuk kegiatan sekolah harus bersumber dari pos yang transparan, sah, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kami menilai bahwa peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mencerminkan krisis integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan di Kabupaten Mojokerto. Oleh karena itu, kami mendesak agar:
1. Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan Kemenag Kabupaten Mojokerto segera melakukan audit khusus dan investigasi terbuka terhadap dugaan pungutan liar di MTsN 3 Bangsal.
2. Humas maupun pihak madrasah memberikan klarifikasi resmi dan disertai laporan penggunaan dana secara transparan.
3. Wali murid dan masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aduan tanpa rasa takut atau tekanan.
4. Jika terbukti adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Sikap memaklumi pungli di dunia pendidikan bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Hal itu menunjukkan bahwa dunia pendidikan di Kabupaten Mojokerto sedang tidak baik-baik saja. Sudah saatnya semua pihak berbenah agar lembaga pendidikan kembali menjadi tempat yang bersih, jujur, dan berintegritas demi masa depan generasi penerus bangsa.
—
Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita
Mojokerto, [23 Oktober 2025]
(Tertanda)
H. Rifan Hanum, S.H.,M.H.
Pimpinan Firma Hukum
—
