KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

Negara Rusuh – Keadaan Darurat Apakah Menjadi Sebuah Pilihan?

Pendahuluan

Membicarakan gejolak Keadaan Darurat tidak dapat dilepaskan dari fakta sejarah kemerdekaan Indonesia. Lahirnya Undang-Undang tentang Keadaan Darurat secara filosofis didasarkan pada adanya kondisi luar biasa di suatu wilayah Negara Republik Indonesia yang membuat negara harus dinyatakan dalam keadaan darurat (emergency state). Penerapan undang-undang tersebut pada praktiknya wajib memperhatikan ketentuan konstitusi yang berlaku serta menyesuaikan dengan permasalahan nyata di setiap daerah. Seperti diketahui, pada periode 1946–1962 kondisi politik Indonesia mengalami gejolak dan perubahan drastis yang mengancam keutuhan nasional. Dari latar sejarah inilah kemudian dikenal istilah keadaan darurat sebagai bentuk perlindungan negara demi menjaga keutuhan dan stabilitas negaranya.

Tingkatan Keadaan Darurat

Pengaturan keadaan darurat di Indonesia diatur melalui Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya. Dalam hal ini, keadaan darurat ditetapkan dengan beberapa tingkatan yakni: Keadaan Darurat Sipil, Keadaan Darurat Militer dan Keadaan Darurat Perang. Berikut penjabaran lebih lanjut terkait dengan 3 tingkatan keadaan darurat[1]:

  1. Keadaan Darurat Sipil

Dalam keadaan ini, penanganan keadaan darurat masih diutamakan melalui otoritas sipil, yang mana biasanya diberlakukan pada keadaan dengan tingkatan yang lebih rendah dibanding dengan darurat militer, seperti: terjadinya suatu bencana alam, kerusuhan masyarakat dalam skala kecil dan krisis administrasi.

  1. Keadaan Darurat Mliter

Darurat Militer (kondisi militer mengambil alih otoritas sipil), merupakan sebuah tingkatan keadaan bahaya yang dapat dikatakan memiliki level lebih tinggi dibanding dengan Darurat Sipil, termasuk dalam hal Darurat Militer memberlakukan pembatasan terhadap hak-hak masyarakat salah satunya sepert: berpendapat, berbicara bahkan beraktivitas. Dalam darurat militer penguasaan dipegang oleh militer yang penyebab situasi utamanya adalah dikarenakan adanya konflik di beberapa wilayah seperti: pemberontakan dan penyerangan bersenjata, kerusuhan di berbagai wilayah (meluas) serta perang.

  1. Keadaan Darurat Perang

Darurat Perang merupakan tingkatan terakhir yang ditetapkan sebagai sebuah keadaan darurat yang dirasa memberikan efek luar biasa dan sangat berbahaya dikarenakan berakibat secara langsung terhadap keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sejarah Keadaan Darurat

  1. Keadaan Darurat Jawa Timur (1946-1962)

Darurat militer di Indonesia, khususnya di Jawa Timur (1946–1962), diberlakukan akibat ancaman agresi asing, pemberontakan, dan instabilitas politik. Melalui UU No. 6/1946 tentang Keadaan Bahaya, UU No. 74/1957 tentang Pencabutan “Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg” Dan Penetapan “Keadaan Bahaya”, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya, status darurat dibagi menjadi sipil, militer, dan perang dengan kebijakan seperti jam malam, pembatasan rapat, kontrol pers, serta pembentukan badan keamanan. Kebijakan ini berhasil menekan kriminalitas dan memperkuat pertahanan, tetapi juga melahirkan militerisasi birokrasi, nasionalisasi perusahaan asing, serta pembatasan kebebasan sipil, sehingga menjadi strategi penting negara menjaga stabilitas pasca-kemerdekaan[2].

  1. Keadaan Darurat Timor Timur (1999)

Keadaan darurat di Timor Timur bermula dari krisis politik Portugis tahun 1974 yang membuka peluang berdirinya berbagai partai dengan orientasi berbeda, baik pro kemerdekaan maupun pro integrasi. Konflik internal antarpartai memicu perang saudara dan kekacauan politik, sehingga Indonesia ikut campur dengan dalih mencegah komunisme serta menjaga stabilitas kawasan. Pada 7 Desember 1975, Indonesia melancarkan invasi militer dan kemudian mengesahkan integrasi melalui UU No. 7 Tahun 1976 tentang pengesahan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik. Dampaknya, terjadi operasi militer berkepanjangan, pelanggaran HAM, dan pembatasan kehidupan sipil. Meski ada pembangunan infrastruktur dan layanan sosial, konflik berlanjut hingga akhirnya rakyat Timor Timur memilih lepas dari Indonesia melalui referendum 1999[3].

  1. Keadaan Darurat Aceh (2003-2004)

Darurat militer di Aceh diberlakukan sejak 19 Mei 2003 melalui Keppres No.28/2003 setelah perundingan damai CoHA gagal mencapai hasil yang diharapkan. Kebijakan ini menandai langkah militeristik pemerintah pusat dengan menempatkan Panglima Kodam Iskandar Muda sebagai penguasa darurat di daerah. Latar belakangnya adalah konflik panjang antara pemerintah dengan GAM, disertai kegagalan reformasi politik dan praktik korupsi di tingkat lokal. Pelaksanaannya menimbulkan banyak korban sipil, pelanggaran HAM, dan pengungsian masyarakat secara besar-besaran. Sejarah menunjukkan bahwa pendekatan militer tidak menyelesaikan akar persoalan Aceh, melainkan memperkuat resistensi masyarakat terhadap pemerintah pusat.[4]

Penyebab Keadaan Darurat

Berdasarkan Sejarah keadaan darurat disetiap wilayah di Indonesia, berikut beberapa rangkuman penyebab ditetapkannya suatu keadaan darurat di Indonesia:

  1. Adanya pemberontakan dan perlawanan bersenjata yang mengancam kedaulatan negara.
  2. Konflik politik dan Ideologi yang menimbulkan perpecahan serta instabilitas.
  3. Ketidakadilan struktural, lemahnya otoritas lokal, serta praktik pemerintahan yang korup (baik pusat dan daerah).
  4. Terjadinya kekerasan masif, pelanggaran HAM, dan ancaman terhadap keselamatan masyarakat sipil.

Dampak Negatif dan Positif Darurat Militer

Dampak Positif:

  1. Pertahanan dan Keamanan di Perkuat.
  2. Menurunnya angka kriminalitas di setiap daerah yang ditetapkan Keadaan Darurat termasuk tingkatan Darurat Militer.
  3. Penetapan Keadaan Darurat dapat membantu Pemerintah untuk menghadapi kekacauan keamanan dan kerusuhan di suatu wilayah tertentu.
  4. Stabilitas Negara dapat dipulihkan sementara,

Dampak Negatf

  1. Banyak Korban berjatuhan termasuk dalam hal ini adalah Masyarakat Sipil.
  2. Terdapat beberapa pembatasan hak yang diantaranya: pembatasan kebebasan pers, pembatasan Jam Malam, Pembatasan ruang musyawarah dan pembatasan aktvitas Masyarakat.
  3. Aktivitas ekonomi dapat lumpuh apabila terjadi kerusuhan yang meluas sehingga timbullah suatu ketidakpastian dalam penanganan konflik Negara.
  4. Militerisasi Birokrasi.
  5. Dalam catatan Sejarah penerapan Darurat Militer terkadang justru berakibat pada resistensi masyarakat terhadap Pemerintah.

Peraturan Perundang-Undangan

  1. Pasal 12 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.”
  2. Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya.

Isu Terkini

Baru-baru ini terdapat isu Darurat Militer yang menjadi sebuah perbincangan dikalangan Masyarakat yang dilatar belakangi adanya aksi para demonstran dibeberapa wilayah di Indonesia seperti: Jakarta, Surabaya, Kediri, dan daerah lainnya (diakibatkan tewasnya seorang pengemudi ojek online yang terlindas rantis Brimob, Demo kepada DPR terkait kenaikan tunjangan anggota Dewan, kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan dan serangkaan permasalahan lainnya ). Isu tersebut juga dikaitkan dengan sebuah scenario yang terjadi di waktu kerusuhan seolah diarahkan pada Darurat Militer. Namun, dalam hal ini isu hangat “Darurat Militer” kemudian dianggap sebagai berita Hoax yang dianggap dapat merusak hubungan rakyat dengan TNI. Lebih lanjut untuk meredam isu tersebut kemudian masyarakat mulai berbondong-bondong membagikan informasi di media sosial bahwa lebih baik demontran menjaga ketertiban ketika melaksanakan aksinya (tidak mudah tersulut emosi dan terprovokasi) serta jangan mudah percaya dengan berita hoax yang beredar tanpa adanya informasi yang akurat.

Lebih lanjut, menjadi sebuah pertanyaan yang menarik adalah apakah isu Darurat Militer bisa menjadi sebuah soluasi? Berikut penjelasannya

Darurat Militer tidak dapat serta merta diberlakukan disuatu Wilayah Negara meskipun terdapat kerusuhan di beberapa wilayah. Hal ini dikarenakan Darurat Militer atau keadaan darurat lainnya menjadi pilihan terakhir yang ditetapkan oleh Negara apabila telah memenuhi keadaan darurat sebagaimana diatur pada Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya, yang berbunyi: “(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

  1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
  2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
  3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala gejala yang dapat membahayakan hidup Negara”

Sehingga dalam hal ini, penetapan keadaan darurat harus sesuai dengan konstitusi serta penuh pertimbangan dari jajaran Pemerintah yang bertujuan utama untuk menjaga keutuhan dan Stabilitas Negara Indonesia dari berbagai keadaan darurat sebagaimana tersebut diatas. Pada aturan tersebut, tingkatan keadaan darurat yang pertama kali dilaksanakan adalah Darurat Sipil, yang dapat diartikan bahwa otoritas sipil mempunyai kewenangan pertama untuk penyelesaian konflik  sebelum ditetapkannya sebuah keadaan Darurat Militer maupun Darurat Perang. Selanjutnya, penting untuk disadari kembali bahwa Keadaan Darurat juga menimbulkan berbagai dampak negatif yang akan dirasakan secara langsung oleh Masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga disimpulkan Darurat Militer atau Keadaan Darurat lainnya tidak semudah itu untuk diterapkan atau dijadikan Solusi dari permasalahan seperti: kericuhan, pemberontakan, dan anarkisme diberbagai wilayah Indonesa karna akibatnya yang cukup meluas dan signifikan.

Penutup

Keadaan darurat, khususnya darurat militer, memang menjadi salah satu instrumen konstitusional untuk menjaga keutuhan dan stabilitas negara. Namun, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati, sesuai aturan hukum, serta mempertimbangkan dampak sosial, politik, dan kemanusiaan yang ditimbulkan. Oleh karena itu, keadaan darurat sebaiknya diposisikan sebagai langkah terakhir, bukan pilihan utama, agar tujuan menjaga keamanan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi bangsa.

 

 

[1] Kompas.com, (2025), “Apa Perbedaan Darurat Sipil dan Militer?” diakses dari laman Kompas.com: https://www.kompas.com/skola/read/2025/09/02/190000569/apa-perbedaan-darurat-sipil-dan-militer-.  Pada tanggal 12/09/2025 pukul 21.44 WIB.

[2] Ritwan Junianto, “Implementasi Undang-Undang Status Keadaan Darurat Dan Bahaya Perang Di Jawa Timur Tahun 1946-1962”, AVATARA:  e-Journal Pendidikan Sejarah, 5 (1), (2017), hlm.1362.

[3] M. Rizky Pratama, Wawat, Deri Ciciria, “Integrasi Timor Timur Dalam Perspektif Pemerintah Indonesia (1976-1999)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah STKIP PGRI Bandar Lampung, hlm.3-5.

[4] Daniel Hutagalung, “Memahami Aceh Dalam Konteks: Kajian Atas Situasi Darurat Militer di Aceh 2003-2004”, Aceh Working Group Monograf No. 2 (Juni 2004).

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created