KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

KONSEKUESNSI HUKUM TERHADAP ABORSI ILEGAL

Aborsi ilegal yaitu proses mengugurkan atau mmatikan janin yang masih berada dalam kandungan secara illegal tanpa memperhatikan prosedur prosedur yang sudah di tetapkan kegiatan seperti ini biasanya di akibatklan oleh maraknya pergaulan bebas para generasi muda yang mana kebanyakan dari mereka merupakan remaja yang kurang mendapatklan perhatian dari orang tua ada juga mereka yang melakukan aborsi ini karna faktor ekonomi dan belum siap untuk berumah tangga ,hal ini menjadi ancaman bagi negara ini kartena saat ini pemerintah lagi gencar gencarnya mempersiapkan  penerus bangsa yang berkualitas dengan slogan indonesia emas

Aborsi mempunyai resiko yang besar terhadap janin maupun ibu dari janin tersebut,mulai dari janin yang akhirnya terlahir cacat,sulit mendapatkan keturunan kembali bahkan di berberapa kasus kematian yang di akibatkan oleh aborsi ilegal ini,

Adapun aborsi yang di legalkan memiliki kertentuan sebagai berikut,Berdasarkan UU Kesehatan dan PP Kespro, aborsi hanya bisa dilakukan jika:

  • Indikasi Kedaruratan Medis: Ada kondisi medis yang mengancam keselamatan ibu.atau janin yang mngalami kelainan genetic berat/cacat yang mana akan mengganggu kesehariannya
  • Kehamilan Akibat Perkosaan: Kehamilan tersebut adalah akibat tindak pidana perkosaan.dan mengakibatkan gangguan psikologis terhadap korban

 Ancaman pidana bagi pelaku aborsi illegal antara lain:

  • Pasal 346

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

  • Pasal 347

1).Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

  • Pasal 348

1).Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

  • Pasal 349

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Aborsi sangat berbahaya bagi ibu maupun janin oleh karena itu negara mengatur dengan tegas bagi pelaku maupun yang membantu prosesnya jika aborsi secara ilegal ini terus di lakukan maka masa depan negara akan terancam di karenakan kurangnya angka klahiran dan akan menjadi penghambat negara Indonesia untuk menuju Indonesia emas 2045

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created