Pendidikan merupakan satu hal wajib yang harus ditempuh oleh setiap Warga Negara Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar”. Penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini menunjukkan akan pentingnya sebuah pendidikan untuk dilaksanakan dan dijalankan oleh setiap elemen Masyarakat Indonesia.
Pentingnya pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia terlihat dengan adanya pengaturan Pasal 31 Ayat (2) UUD RI 1945 yang berbunyi “Setiap Warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemeritah wajib membiayainya” dan Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, pengaturan tersebut memberikan sebuah kesimpulan bahwa setiap generasi penerus bangsa berhak untuk mendapatkan pendidikan gratis.
Lebih lanjut pentingnya pendidikan juga terlihat dari keterlibatan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam menunjang terlaksananya pendidikan yang salah satunya sering kita dengar yaitu: Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau disingkat BOSP sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah. Dana tersebut dipergunakan untuk menunjang pemetaan pelayanan pendidikan serta mendorong peningkatan mutu belajar bagi setiap sekolah baik negeri maupun swasta. Namun ironisnya, dalam realitas pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari adanya pungutan liar di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Seringkali, modus pungutan liar tersebut dibungkus dengan alasan merupakan sebuah sumbangan sukarela yang didasarkan pada kesepakatan bersama dengan Wali Murid. Sebenarnya, bagi orang awam mungkin tidak akan menyadari bahwa sumbangan tersebut merupakan salah satu dari kategori pungli (karna terdapat penyebutan nominal sumbangan didalamnya).[1] Namun, jika hal Ini berlangsung terus menerus dan tanpa membedakan antara masyarakat mampu dan kurang mampu, hal ini tentunya akan mencederai makna pendidikan sebagai Lembaga yang netral di Indonesia.
Lantas apabila pungutan tersebut didasarkan dengan kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid apakah diperbolehkan? Bahwa yang pertama, didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya Pada Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta. Dalam pertimbangannya Mahkamah yang pada intinya menyatakan frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus dimaknai bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Mahkamah tetap memperbolehkan sekolah swasta “elit” dengan kurikulum khusus (seperti internasional atau keagamaan) untuk memungut biaya, hal ini dapat dilihat sebagai sebuah pilihan sadar dari Orang Tua selaku Wali Murid peserta didik sebagai konsekuensi atas layanan tambahan yang diberikan dari pihak sekolah. Sehingga dapat disimpulkan bentuk sumbangan yang dikenakan oleh pihak sekolah harus didasarkan pada kesadaran dan kesepakatan antara kedua belah pihak bukan semata-mata didasarkan pada pungli berkedok sumbangan sukarela (bahkan dengan penyebutan nominal tertentu) yang dapat memberatkan Wali Murid dari peserta didik.
Kedua, apabila didasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, juga menyebutkan adanya larangan permintaan sumbangan/pungutan kepada Wali Murid pada tingkatan sekolah SD maupun SMP Negeri (non RSBI), kecuali apabila telah diberikan izin oleh pejabat berwenang serta mengikuti serangkai proses/prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana telah dijelaskan dalam Permendikbud tersebut. Begitupun terhadap permintaan pungutan pada Sekolah Swasta juga diatur dalam Permendikbud tersebut yang kesemuanya bertujuan untuk memperbaiki sistem pendistribusian Dana BOSP agar lebih baik lagi.[2]
Berikut jerat hukum bagi pelaku pungli terkhusus di Lembaga Sekolah:
- Pasal 423 KUHP yang berbunyi: “Pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan suatu pembayaran yang tidak diwajibkan menurut undang-undang, dengan menggunakan kekuasaannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”
- Pasal 368 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu, dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”
Untuk itu, penting disadari bagi setiap Lembaga Sekolah untuk menyadari pentingnya transparansi dan akuntabilitas keuangan sekolah dengan perencanaan keuangan sekolah secara real time, mencatat setiap kebutuhan beserta pengeluaran kebutuhan sekolah, publikasi pengunaan dana sekolah, pencegahan potensi dana disalahgunakan, pencatatan Siswa dan Siswi yang membutuhkan agar Dana BOSP tepat sasaran, efisiensi anggaran yang dirasa diperlukan dan tidak, serta menjaga integritas sekolah.
[1] Yoyo Rohaya, Dede Sumiati, Cicik Komalasari, “Pungutan Liar Pada Penyelenggara Pendidikan Dasar Dalam Perspektif Budaya Hukum”, Presumtion Of Law, 5 (2), 2023, hlm.173.
[2] Rudi Gunawan, Yogi Suprayogi Sugandi, Dina Lesmana, “Implementasi Kebijakan Permendikbud No. 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Sekolah di Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Kota Bandung”, JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan), 6(8), Hlm.6201
