Keadilan Prosedural Tanpa Keadilan Substantif: Ilusi Supremasi Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia
Pendahuluan Indonesia secara konstitusional menegaskan diri sebagai negara hukum melalui Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuensinya, seluruh penyelenggaraan
Read More